By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DPRD Kaltara Dorong Public Hearing RTRW Demi Lindungi Aspirasi Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Advetorial

DPRD Kaltara Dorong Public Hearing RTRW Demi Lindungi Aspirasi Masyarakat

Redaksi
Last updated: 11 Mei 2026 10:08
Redaksi
Published: 11 Mei 2026
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya pelaksanaan public hearing dalam proses sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait kawasan permukiman di Tanah Kuning-Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltara yang berlangsung di Tanjung Selor, Senin (04/05/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., menilai keterlibatan masyarakat sangat penting agar penetapan tata ruang tidak merugikan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa public hearing menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka sebelum kebijakan tata ruang ditetapkan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat penetapan kawasan tanpa mendengar aspirasi mereka,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Permasalahan yang menjadi perhatian utama yakni keberadaan area permukiman seluas 112,33 hektare yang masuk dalam KKPR PT KIPI. KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026.

Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kawasan permukiman tersebut dikeluarkan dari area industri. Namun hingga kini usulan tersebut belum diakomodasi oleh kementerian terkait.

Melalui rapat ini, DPRD Kaltara berharap proses sinkronisasi RTRW dapat berjalan transparan, partisipatif, dan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun kepentingan pembangunan daerah.(adv)

Dhealth dan RSUD Dr Jusuf SK Berkolaborasi Wujudkan Rumah Sakit dengan Pelayanan Prima
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Hadiri Silaturahmi Nasional Masyarakat Sinjai di Makassar
Pembentukan Prodi Kedokteran Dikebut
Gubernur Zainal Hadiri Pengukuhan Pius Lustrilanang Sebagai Guru Besar Unsoed
Gubernur Kaltara Lepas Pawai Gebyar Kayan Bertakbir
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?