TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, didampingi Ketua DPRD Achmad Djufrie dan Wakil Ketua DPRD Muddain. Turut hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sanusi, bersama unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sanusi, disampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak 2014, yang dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari total anggaran.
Menutup penyampaiannya, Sanusi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD. Ia berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda kepada DPRD dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (****)




