TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 11 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda : 1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2029, 2. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat yang digelar pada hari Senin (05/05) ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., MM; Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing OPD Provinsi Kalimantan Utara.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM dan didampingi wakil ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muddain, ST; rapat pada hari ini merupakan rangkaian dari rapat paripurna sebelumnya, dan panitia khusus telah melakukan pembahasan – pembahasan hingga dilaksanakan penyampaian laporan awal pansus RPJMD Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2029.
Jufri Budiman, selaku ketua pansus RPJMD menyampaikan bahwa Pansus RPJMD telah melakukan pembahasan dan kesepakatan rancangan awal RPJMD dimulai dari tanggal 28 april hingga 05 Mei 2025. Berdasarkan tahapan yang telah dilakukan oleh Pansus RPJMD Kalimantan Utara tahun 2025-2029, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2029, acara dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, SE., MM menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025 – 2044 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2021. Selain itu penyusunan ini juga selaras dengan visi pembangunan Kalimantan Utara. Visi tersebut tidak hanya selaras namun juga mempertegas posisi pembangunan jangka menengah, sehingga Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara ini mampu menjadi landasan ruang yang mendukunh transformasi pembangunan secara menyeluruh, terarah dan berkelanjutan dalam kerangka vis nasional dan daerah.
Usai mendengarkan penyampaian dari Ketua Pansus dan Pemerintah dalam hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur, acara rapat paripurna ditutup dengan melakukan foto bersama dengan tamu undangan.(Hms)