TANJUNG SELOR, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (26/1/26), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, H. Denny Harianto, S.E, M.M., unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar 4 (empat) Ranperda prakarsa Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara, sekaligus Tanggapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas Nota Penjelasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Pandangan umum diawali oleh Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh H. Yancong, S.Pi., kemudian fraksi Golkar yang diwakili oleh Anto, fraksi Demokrat yang diwakili oleh Listiani, fraksi PKS yang diwakili oleh Ladullah, S.H.I., fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat yang diwakili oleh Muhammad Hatta, ST., kemudian yang terakhir fraksi PAN Nasdem dan PKB yang diwakili oleh Vamelia, SE.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah Kaltara menyampaikan tanggapan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Empat Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan pemerintah meliputi Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pembukuan dan Literasi, Kemudahan Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, serta Penghargaan Daerah.
Pemerintah Provinsi Kaltara pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung pembahasan Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat fungsi legislasi serta mendorong lahirnya regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.(hms)




