KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya baca serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (21/5/2026), yang dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Rapat turut dihadiri anggota pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, hingga Tim INOVASI Kaltara.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi pasal-pasal Ranperda agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah dalam pengembangan budaya literasi.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong peningkatan literasi masyarakat secara berkelanjutan.
“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” ujarnya.
Selain membahas sinkronisasi regulasi, rapat juga menyoroti sejumlah isu strategis, seperti penguatan peran komunitas literasi, perguruan tinggi, keluarga, layanan perpustakaan keliling, hingga pengaturan mengenai Bunda Literasi.
Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, menilai pengembangan budaya literasi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa budaya literasi di lingkungan pendidikan sejauh ini telah berjalan melalui pembinaan perpustakaan sekolah yang berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pansus IV DPRD Kaltara juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dalam Ranperda agar implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Tahapan berikutnya, penyempurnaan substansi Ranperda akan dilanjutkan bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, serta Biro Hukum sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.(****)




