TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.

Rapat dipimpin Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi, sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST.
Dari unsur perangkat daerah, hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Sosial, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., beserta jajaran masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan Ranperda untuk memastikan setiap ketentuan telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Pansus I, Herman, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan ranperda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini Kalimantan Utara belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan jasa, pengabdian, dan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.
“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif,” ujar Herman.
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, tetapi juga menetapkan kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD Kaltara berharap proses pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga menjadi bentuk apresiasi yang memiliki kepastian hukum serta mampu mendorong semangat pengabdian bagi masyarakat dan pembangunan Kalimantan Utara. (****)




