TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah.

Rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) itu dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM., serta dihadiri anggota pansus dan perwakilan OPD terkait, antara lain Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara, dan tenaga ahli DPRD.
Muhammad Nasir menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pengembangan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Kami berharap seluruh substansi yang diatur dalam Ranperda ini benar-benar matang sehingga nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Nasir.
Dalam pembahasan, Pansus II menyoroti sejumlah isu strategis, khususnya terkait penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Aspek legalitas hak atas tanah serta pengaturan batas maksimal pemanfaatan lahan menjadi salah satu fokus utama yang dibahas secara rinci.
Tak hanya itu, rapat juga membahas mekanisme pelaksanaan Perda, strategi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, hingga pengaturan kompensasi yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.
Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap tercipta tata kelola sektor perkebunan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. (****)




