TARAKAN, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Meris Abadi Jaya, Selasa (14/4/2026), di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan.

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa persoalan PHK ini harus disikapi dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama bagi pekerja yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.
“Beberapa pekerja ini sudah mengabdi hingga 20 tahun. Secara kemanusiaan, kami mendorong agar mereka bisa dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komisi I akan mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan para pekerja guna memastikan kejelasan hak-hak tersebut.
Adyansa juga menyoroti mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak manusiawi. Ia menyebut, terdapat laporan pekerja yang diberhentikan secara tiba-tiba tanpa proses komunikasi yang layak.
“Cara pemberhentian seperti itu tidak mencerminkan perlakuan yang manusiawi. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Meris Abadi Jaya untuk melihat kondisi di lapangan, sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan.
DPRD juga tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan evaluasi hingga penggantian pihak ketiga apabila perusahaan dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban secara profesional.
Sementara itu, Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasky, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
“Kalau memang harus diselesaikan hak-haknya, tentu akan kami selesaikan. Jumlah yang terdampak sekitar 20 orang, sementara sebagian lainnya sudah diselesaikan sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga telah menawarkan sejumlah solusi, termasuk rekomendasi pekerjaan di tempat lain bagi pekerja yang tidak melanjutkan kerja di perusahaan tersebut.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan PHK secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.(Hkn)




