NUNUKAN, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bersifat simbolik semata. Pengawasan tersebut melekat pada tanggung jawab DPRD sebagai representasi rakyat, mengingat BUMD didirikan melalui penyertaan modal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Tirtataka Nunukan, Senin (12/1/2026).
“DPRD tidak hanya berwenang meminta laporan kinerja dan keuangan BUMD, tetapi juga melakukan penilaian terhadap kebijakan strategis yang diambil direksi, termasuk kebijakan perekrutan pegawai,” ujar Andi Fajrul Syam.
Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD memiliki kedudukan yang sah baik secara politik maupun administratif. Secara politik, rekomendasi tersebut lahir dari fungsi representasi rakyat yang dijalankan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Sementara secara administratif, rekomendasi DPRD menjadi dasar bagi kepala daerah selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah dan pemilik modal BUMD untuk melakukan evaluasi, pembinaan, hingga koreksi kebijakan.
“Dalam praktik pemerintahan daerah, rekomendasi DPRD kerap menjadi rujukan pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan terhadap BUMD,” ungkap politisi Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BUMD yang dinilai bermasalah. DPRD juga dapat meminta klarifikasi langsung dari direksi, dewan pengawas, maupun perangkat daerah terkait guna memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum, kebutuhan organisasi, serta prosedur yang benar.
Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya penyimpangan, DPRD dapat merekomendasikan peninjauan ulang bahkan pembatalan kebijakan BUMD, termasuk Surat Keputusan yang dinilai tidak sah secara administratif.
Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMD wajib berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah dan DPRD, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Direksi BUMD tidak diberikan ruang untuk bertindak sepihak di luar sistem pengawasan pemilik modal,” tegasnya.
Secara khusus, Andi menekankan bahwa proses perekrutan pegawai BUMD wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Perekrutan harus dilakukan secara terbuka, berbasis kebutuhan organisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan, apabila perekrutan dilakukan secara tertutup, tanpa pengumuman, tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta tanpa koordinasi dan pengawasan pemilik modal daerah, maka kebijakan tersebut dapat dinilai menyimpang dari tata kelola yang semestinya.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut memenuhi unsur cacat prosedural sehingga berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi DPRD.(****)
SUMBER:
Teks/Foto: Taufik, S.Ksi., M.IKom
(Tim Publikasi Sekretariat DPRD)




