TARAKAN – Sutini, warga RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengaku menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Sepeda motor Honda Beat miliknya yang semula dipinjam untuk keperluan bekerja, hingga kini belum kembali ke tangannya.

Sutini menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada 3 September 2026, ketika seorang perempuan berinisial SRN, yang dikenalnya, meminjam sepeda motor miliknya. Kendaraan itu disebut hanya akan digunakan selama tiga hari untuk menunjang aktivitas pekerjaan.
Menurut Sutini, peminjaman tersebut dilakukan karena SRN tidak dapat menggunakan sepeda motor berukuran besar yang sebelumnya hendak dipakainya.
Namun, setelah batas waktu peminjaman berakhir, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sutini mengaku telah menunggu kepastian, tetapi hingga lebih dari satu bulan berlalu, kendaraan miliknya belum diterima kembali.
“Saya berharap motor itu bisa kembali kepada saya. Saya tidak ingin tahu bagaimana caranya, yang penting motor saya kembali,” ungkap Sutini.
Ia mengaku sebelumnya tidak menaruh kecurigaan karena telah mengenal SRN dan menganggapnya seperti saudara sendiri.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, Sutini menunjuk Jafar, S.H., dan Rina Handayana, S.H., dari Law Office Jafar & Associates sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan SRN ke Polres Tarakan pada 22 Oktober 2026 atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Jafar menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan penerima gadai. Menurut mereka, status kepemilikan kendaraan perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses penggadaian dilakukan oleh pihak yang berhak.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, dengan syarat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Jafar.
Ia menyebut pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak yang diduga menerima gadai untuk mencari jalan penyelesaian. Namun, menurut keterangannya, muncul permintaan agar kendaraan ditebus dengan uang sebesar Rp5 juta.
Kuasa hukum menegaskan, dugaan penggelapan maupun kemungkinan tindak pidana penadahan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar seluruh pihak yang terkait diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
Berharap Kendaraan Dikembalikan
Sutini berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sehingga kendaraan miliknya bisa ditemukan dan dikembalikan.
Kuasa hukum turut mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan, keberadaan sepeda motor, serta tanggapan dari SRN dan pihak yang diduga menerima gadai belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (****)




