By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: F-HUKATAN KSBSI Serukan Penguatan Hubungan Industrial: Jangan Ada Lagi Pekerja yang Takut Berserikat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
BulunganKaltara

F-HUKATAN KSBSI Serukan Penguatan Hubungan Industrial: Jangan Ada Lagi Pekerja yang Takut Berserikat

Redaksi
Last updated: 24 November 2025 22:04
Redaksi
Published: 24 November 2025
Share
SHARE

BULUNGAN – Suasana ruang BKPSDM di Kabupaten Bulungan mendadak hangat ketika para perwakilan serikat buruh dan pengusaha duduk bersama, menyamakan pandangan tentang pentingnya hubungan industrial yang adil.

Pertemuan yang digelar pada Senin pagi (24/11/25) itu bukan sekadar agenda formal, tetapi menjadi ruang dialog intens yang diharapkan mampu mengurai persoalan klasik antara buruh dan pengusaha.

Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-HUKATAN KSBSI), Kabupaten Bulungan. Muhammad Amin, tampil tegas. Ia menyakinkan bahwa kebebasan berserikat bukanlah hal yang boleh dinegosiasikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kebebasan berserikat itu dilindungi oleh konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3. Hal ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Amin, disambut anggukan peserta yang hadir.

Amin menekankan bahwa hak-hak yang diatur dalam UU 21/2000 bukan hanya sekadar teks hukum, tetapi merupakan fondasi bagi kesejahteraan pekerja.

Mulai dari hak membentuk serikat, kebebasan memilih serikat, pengakuan negara terhadap keberadaan serikat, hingga hak berunding dengan pengusaha, semuanya harus dijalankan tanpa intimidasi dan tanpa diskriminasi.

“Kita ingin memastikan komunikasi antara pekerja, serikat, dan pengusaha berjalan baik. Jika komunikasi sehat, setiap persoalan akan menemukan jalannya tanpa konflik yang merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyoroti masih adanya pekerja yang ragu atau takut berserikat karena kekhawatiran akan tekanan di tempat kerja.

Menanggapi itu, Amin menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja dari segala bentuk diskriminasi telah dijamin oleh undang-undang dan pengawasan bersama harus ditingkatkan.

“Jangan Ada Lagi Pekerja yang Takut Berserikat,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Amin berharap lahir kesadaran baru, bahwa hubungan industrial yang kuat tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga pengusaha.

Lakukan Sidak, Tim Gabungan Berikan Peringatan ke Perusahaan Soal TKA
81 Tahun Menunggu Kemerdekaan, Sudahkah Rakyat Benar-Benar Merasakannya? Oleh : Muhammad, S.Kom., M.Kom., Akademisi di Kota Tarakan
Capaian SPT Kaltara Lampaui Target
Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat Soroti Dugaan Diskriminasi Hukum dan Mandeknya Pembebasan Bersyarat
Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?