By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Gelar Pemusnahan Tangkapan, 30,72 Kilogram Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Gelar Pemusnahan Tangkapan, 30,72 Kilogram Dimusnahkan

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2022 15:45
Redaksi
Published: 16 Maret 2022
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berjenis sabu, Selasa (15/03/2022) di Mapolda Kaltara.
Kegiatan bertempat di Selasar Gedung B yang di gelar oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dipimpin oleh Kapolda dan Wakapolda Kaltara bersama dengan Kabid Humas Polda Kaltara, Dinkes Provinsi Kaltara, BNK Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.

Pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Ditresnarkoba hari ini berdasarkan 1 LP, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Jumlah keseluruhan barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan seberat 30,72 Kilogram.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun kronologis singkat kejadian berdasarkan: LP / A / 10 / II / 2022 / SPKT. Ditresnarkoba / Polda Kalimantan Utara, tanggal 10 Februari 2022, tersangka MH (32) dan A (41) yang merupakan WNA dan bertugas sebagai pengantar sabu/kurir ditangkap sekira jam 00.10 Wita di Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu Kec. Bunyu Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.

“Berdasarkan hasil tangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan yakni 28 bungkus sabu dengan berat total 30,72 Kg, 1 buah koper warna biru, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah plastik warna merah, 1 unit HP, 1 unit Speedboat dan mesin,” terang Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Adapun para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dan selanjutnya disisihkan untuk kepentingan di persidangan yang disaksikan langsung oleh para tersangka,” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang telah diisi air, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan dibuang melalui saluran pembuangan dan secara langsung disaksikan oleh para tersangka.

“Polda Kaltara dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara sehingga peredarannya dapat terus ditekan,” tandasnya .(*)

Modus Berteduh, Seorang Pria Bobol Rumah Warga
Kasus Lahan: Keluarga H. Maksum Berharap Keadilan dari Penegak Hukum
Gabut Tidak Miliki Aktivitas, Residivis Narkotika Cari Hiburan Lakukan Curanmor
Sepanjang Tahun 2021, Polda Kaltara Sukses Lakukan 11 Berbagai Jenis Operasi
Gelar Razia Lapas, Begini Yang Ditemukan Petugas
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?