Hingga April 2024, Capaian PNBP KPKNL Tarakan Tembus Rp2,3 Miliar

Redaksi
Redaksi

Tarakan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan Piutang Negara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Sampai dengan bulan April 2024, KPKNL Tarakan telah menghasilkan PNBP sebesar Rp2,3 Miliar atau setara 22,91% dari target total PNBP KPKNL Tarakan tahun 2024.

Grafik Pencapaian Realisasi PNBP per April 2024.

Penerimaan negara yang dihasilkan KPKNL Tarakan selama Januari s.d. April 2024 didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp2,1 Miliar, dengan nilai terbesar dihasilkan dari pengelolaan BMN Badan Layanan Umum (BLU) UPBU Juwata senilai Rp1,8 Miliar. Untuk pelaksanaan lelang, PNBP berupa bea lelang sebesar Rp239 Juta. Nilai tersebut diperoleh dari kegiatan layanan lelang dengan nilai pokok lelang sebesar Rp10,3 Miliar. Sedangkan di bidang Piutang Negara, sampai dengan bulan April 2024, KPKNL Tarakan mampu melaksanakan pengurusan Piutang Negara dengan baik, yang dibuktikan dengan penurunan outstanding Piutang Negara sebesar Rp184 Juta serta menghasilkan PNBP senilai Rp4,5 Juta.

Komitmen KPKNL Tarakan untuk mewujudkan tata kelola aset negara yang semakin baik, menuju tercapainya pelayanan terbaik, diimplementasikan dalam pelaksanaan berbagai program pada paruh pertama tahun 2024 ini, antara lain meliputi percepatan sertipikasi BMN berupa tanah, optimalisasi pemanfaatan BMN melalui Lelang Hak Menikmati, penggalian potensi lelang, dan pengurusan Piutang Negara.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Kinerja PNBP di Empat Layanan Utama dari tahun 2021 hingga 2024 di Provinsi Kalimantan Utara.

KPKNL Tarakan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan publik. Hampir semua layanan diberikan secara gratis. Hanya sebagian layanan yang dikenakan biaya, itupun selalu berpedoman peraturan yang berlaku. Kami mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menerapkan sikap anti gratifikasi, yang kami akomodasi melalui layanan pengaduan. Kami himbau stakeholder untuk menyampaikan permintaan layanan, aduan, keluhan, dan aspirasi atas tindakan atau pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

 

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *