Tanjung Selor – Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Yuniar Aspiati, menegaskan bahwa alokasi anggaran pengawasan tahun 2025 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan aturan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik terhadap besaran anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat.
Menurut Yuniar, penganggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang kemudian didelegasikan kepada Inspektorat melalui Piagam Pengawasan (Audit Charter).
> “Anggaran pengawasan sudah ada acuannya. Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, disebutkan bahwa anggaran pengawasan idealnya sebesar 0,90 persen dari APBD. Untuk APBD Kaltara tahun 2025 yang mencapai Rp3,07 triliun, anggaran Inspektorat hanya 0,72 persen atau sekitar Rp22,1 miliar, di luar gaji dan tunjangan,” jelas Yuniar, Kamis (2/10/2025).
Sudah Diverifikasi oleh Pemerintah Pusat
Yuniar menjelaskan, alokasi anggaran tersebut telah melalui proses asistensi dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), yang mencakup lebih dari 50 kegiatan strategis.
Kegiatan itu meliputi audit kepatuhan terhadap 42 perangkat daerah, pengawasan kabupaten/kota, joint audit dengan lembaga eksternal, pemeriksaan kinerja program prioritas, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta reviu atas laporan keuangan dan dokumen perencanaan daerah.
> “Semua kegiatan itu membutuhkan mobilitas tinggi. Sesuai aturan, pembiayaan pengawasan tidak boleh dialokasikan lewat honorarium, sehingga salah satu pos yang digunakan adalah perjalanan dinas,” tambahnya.
Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, Yuniar menegaskan bahwa penggunaan anggaran pengawasan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.
> “Inspektorat bertugas memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan sesuai aturan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu, karena semua penggunaan anggaran diaudit secara ketat dan terbuka,” tegasnya.
Dengan demikian, Inspektorat Kaltara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.(***)




