TARAKAN – Kualitas udara di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk parameter PM2.5 tercatat sebesar 111 pada Senin (12/10/2026) pukul 10.00 WITA. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan dalam naskah sumber, angka tersebut masuk kategori tidak sehat.
Pada waktu yang sama, nilai ISPU untuk parameter PM10 tercatat sebesar 95. Sementara itu, parameter pencemar udara lainnya menunjukkan nilai yang bervariasi.
Tingginya nilai ISPU PM2.5 perlu diwaspadai karena partikel halus berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk. Anak-anak, lanjut usia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan perlu memberikan perhatian khusus terhadap paparan polusi udara.
Penggunaan masker yang sesuai dan upaya menghindari paparan asap dapat menjadi langkah perlindungan untuk mengurangi risiko akibat pencemaran udara. Masyarakat juga perlu memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi secara berkala.
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya pemantauan kualitas udara serta upaya pengendalian sumber pencemaran. Informasi kualitas udara yang akurat dan mudah diakses diperlukan agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas serta mengambil langkah perlindungan yang tepat.
Udara bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemantauan dan penanganan pencemaran udara perlu menjadi perhatian bersama demi menjaga kesehatan dan kualitas lingkungan di Kota Tarakan.(****)




