NUNUKAN, KALTARA – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nunukan melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 yang diperkuat dengan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, aktivitas pelajar di kafe, karaoke, serta tempat hiburan malam dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WITA.
Ketua PTKP HMI Cabang Nunukan, Lukman Hakim, menilai kebijakan jam malam sebagai langkah strategis dan progresif dalam melindungi generasi muda serta membangun karakter pelajar di daerah perbatasan.
“Pemberlakuan jam malam bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan instrumen pengendalian sosial agar pelajar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (23/01/2026).
Namun demikian, HMI Cabang Nunukan juga menyoroti kondisi faktual di lapangan terkait dugaan keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi berdekatan dengan kawasan pendidikan dan permukiman warga. Menurut Lukman, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak Perda karena berpotensi melanggar prinsip tata ruang serta menimbulkan dampak sosial.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi landasan hukum utama dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk zonasi kawasan pendidikan dan tempat hiburan malam. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
“Ketidaksesuaian zonasi antara tempat hiburan malam dengan kawasan pendidikan merupakan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” katanya.
Oleh karena itu, PTKP HMI Cabang Nunukan mendorong pemerintah daerah bersama Satpol PP untuk konsisten menegakkan surat edaran dan peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, HMI meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan zonasi tempat hiburan malam agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Penataan Ruang.
Di tingkat daerah, HMI juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda Ketertiban Umum yang secara tegas mengatur pemisahan kawasan pendidikan dari aktivitas usaha hiburan malam.
“Jika aturan zonasi dijalankan secara konsisten, maka tempat hiburan malam tidak semestinya berdiri berdekatan dengan sekolah maupun kampus,” tegas Lukman.
Atas dasar itu, HMI Cabang Nunukan mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan di lapangan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” ujarnya.
PTKP HMI Cabang Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan pendidikan, moralitas, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Nunukan.(****)




