TARAKAN – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 052 Tarakan berinisial LH diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Bukan tanpa alasan, LH diberhentikan lantaran melakukan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penggelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2020 diperuntukan pembangunan prasarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Eny Suryani, Jumat (4/2/2022).
“LH yang merupakan mantan Kepsek SDN 052 Tarakan sudah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lagi. Sebab Surat Keputusan (SK) pemecatan sebagai PNS sudah di keluarkan sejak tahun 2021 lalu. LH juga diberhentikan secara tidak hormat, karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait kehadiran. Kalau kita tidak hadir 25 kali beruturut-turut sudah dianggap melanggar disiplin,” terangnya.
Lebih lanjut, Eny mengatakan, semenjak di lakukan upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT), mantan Kepsek itu sudah tidak pernah hadir lebih dari tiga bulan lamanya, dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan.
“Pada bulan pertama LH tidak masuk bertugas, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap LH namun tidak datang. Semua prosedur dilakukan sampai akhirnya LH di berhentikan secara tidak hormat,” tuturnya.
“Penggunaan anggaran pendidikan harus di gunakan sesuai aturan yang berlaku serta penuh kehati-hatian. Kalau sampai keluar dari rel ya pasti bisa kena tindak hukum. Biasa kami melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang digunakan,” himbaunya. (*)