BERAU – Karyawan PT. Jabontara Eka Karsa (JEK) yang beroperasi di Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur, menyuarakan tuntutan terkait pembayaran premi buah yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka mendesak adanya perhitungan ulang yang harus dihadiri langsung oleh Agriculture Director KLK di Jabontara Batu Putih.

Dalam pertemuan yang digelar Selasa (19/8/2025) sore, karyawan menyampaikan tujuh poin tuntutan mengenai upah pekerja yang dianggap tidak sesuai dengan janji perusahaan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat PT. JEK sejak pukul 16.00 hingga 16.45 WITA, dihadiri manajemen Sungai Raya (SR), perwakilan karyawan, masyarakat, serta Lembaga Cendekiawan Anak Pahlawan (CAPA) yang bertindak sebagai pendamping dan mediator.
Sr. Estate Manager PT. JEK, Adi Ramdani, dalam pembukaan pertemuan menegaskan pihak manajemen terbuka untuk berdiskusi.
> “Secara umum kita terbuka dalam segala hal. Mari sama-sama berdiskusi untuk menemukan titik temu. Jika memang ada kesalahan dari manajemen, tentu akan kita perbaiki. Berdasarkan tujuh poin tuntutan, kita akan bahas satu per satu,” ujarnya.
Namun, kekecewaan muncul dari pihak karyawan. Gatot, salah satu perwakilan, menyebut permasalahan ini sudah dibahas lebih dari setahun namun tidak ada penyelesaian yang jelas.
> “Kami merasa ada ketidakadilan dan mosi tidak percaya terhadap manajemen SR. Data dan fakta sudah kami sampaikan, bahkan diakui pihak manajemen Sungai Raya. Karena itu kami menuntut kehadiran pimpinan tertinggi, Agriculture Director KLK, untuk mendengar langsung masalah ini,” tegasnya.
Sayangnya, pimpinan tertinggi PT. JEK tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut keterangan manajemen SR, ketidakhadiran itu karena yang bersangkutan sedang menjalani cuti. Selain itu, pihak ekspatriat atau tenaga asing di perusahaan disebut tidak berwenang mengambil keputusan strategis di Indonesia.
Akibat absennya pimpinan, karyawan menolak melanjutkan pembahasan. Lembaga CAPA menyatakan akan segera mengatur ulang jadwal pertemuan dengan mengundang pimpinan tertinggi PT. JEK.
Pertemuan pun ditutup tanpa menghasilkan keputusan, karena agenda pembahasan dinilai tidak sah tanpa kehadiran pimpinan utama perusahaan. (*)
Reporter : Hendra Sitorus ( Berau )
Editor : Hendrik Hakun




