Kasus Dugaan Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Disebut

Redaksi

NUNUKAN – Penyidikan dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, hingga kini masih bergulir. Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp12,7 miliar tersebut telah berjalan hampir satu tahun.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Nunukan tengah memproses kemungkinan penetapan tersangka baru setelah adanya permintaan dari pihak kejaksaan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SY dan RB.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, jaksa menilai masih terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” kata Wisnu, Kamis (20/8/2026).

Menurut Wisnu, calon tersangka baru merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, penyidik belum mengungkap identitas maupun peran ASN tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sementara itu, nama Helmy kembali menjadi perhatian dalam perkembangan perkara tersebut. Helmy yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kalimantan Utara sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Helmy dilakukan untuk mendalami pengelolaan serta penggunaan dana Koperasi PNS Sejahtera yang diduga mengalami penyimpangan.

Meski namanya kembali disebut dalam perkembangan perkara, hingga saat ini penyidik menegaskan Helmy masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga belum menyatakan bahwa Helmy merupakan ASN yang dimaksud sebagai calon tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera telah berlangsung cukup panjang. Berkas perkara disebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik karena dinilai masih perlu dilengkapi, termasuk terkait pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Proses hukum yang berlarut juga berdampak terhadap status penahanan dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Keduanya disebut telah keluar dari tahanan setelah masa penahanan maksimal selama 120 hari berakhir.

Saat ini, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk memperdalam dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas calon tersangka baru. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (****)

Share This Article