Kembali Kecolongan, Lapas Kelas II A Tarakan Terus Berbenah

Redaksi
Redaksi

TARAKAN — Narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kaltara, masih saja bisa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.

Enam Oktober 2021 lalu telah diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram dan diduga melibatkan pengendali dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, seorang pelaku berinisial RW.

Menanggapi hal ini, Didik Heru Sukoco, Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan membenarkan napi berinisial RW ini adalah napi kasus narkoba.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Keterlibatan RW pada kasus tangkapan sabu-sabu 1,9 kilogram tersebut, kita pastikan RW akan mendapatkan tambahan masa hukuman, apalagi dia kena PP Nomor 99, menjalani sepertiga dulu baru bisa dapat remisi,” ungkapnya (25/10/2022).

Lanjutnya,”Ditambah kasus ini otomatis nanti akan ada berita acara perkara dan ada hukuman dan sanksinya. Karena nantinya dalam persidangan ada lagi, dengan begitu hak-hak dia seperti remisi akan sulit dapat, karena keterlibatan kasus ini,” sambungnya.

Didik menegaskan, pencegahan dan penanganan terus dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Tarakan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, salah satunya dengan cara razia rutin blok hunian.

“Kerap kali saat razia petugas Lapas temukan handphone milik napi, handphone ini lah potensi penyebabnya,”

“Karena memang kenyataannya jumlah tahanan mencapai 1.368 orang, ini sangat overkapsitas. Namun kita sudah mengawasi dengan maksimal tetapi masih ada saja yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *