By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Kembali Kecolongan, Lapas Kelas II A Tarakan Terus Berbenah
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalTarakan

Kembali Kecolongan, Lapas Kelas II A Tarakan Terus Berbenah

Redaksi
Last updated: 25 Oktober 2021 20:03
Redaksi
Published: 25 Oktober 2021
Share
SHARE

TARAKAN — Narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kaltara, masih saja bisa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.

Enam Oktober 2021 lalu telah diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram dan diduga melibatkan pengendali dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, seorang pelaku berinisial RW.

Menanggapi hal ini, Didik Heru Sukoco, Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan membenarkan napi berinisial RW ini adalah napi kasus narkoba.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Keterlibatan RW pada kasus tangkapan sabu-sabu 1,9 kilogram tersebut, kita pastikan RW akan mendapatkan tambahan masa hukuman, apalagi dia kena PP Nomor 99, menjalani sepertiga dulu baru bisa dapat remisi,” ungkapnya (25/10/2022).

Lanjutnya,”Ditambah kasus ini otomatis nanti akan ada berita acara perkara dan ada hukuman dan sanksinya. Karena nantinya dalam persidangan ada lagi, dengan begitu hak-hak dia seperti remisi akan sulit dapat, karena keterlibatan kasus ini,” sambungnya.

Didik menegaskan, pencegahan dan penanganan terus dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Tarakan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, salah satunya dengan cara razia rutin blok hunian.

“Kerap kali saat razia petugas Lapas temukan handphone milik napi, handphone ini lah potensi penyebabnya,”

“Karena memang kenyataannya jumlah tahanan mencapai 1.368 orang, ini sangat overkapsitas. Namun kita sudah mengawasi dengan maksimal tetapi masih ada saja yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Momen Perpisahan Kelompok Belajar Permata Bunda, Insan Cita, dan Bina Insan Tahun Ajaran 2024-2025
Debat Telah Usai, ZIAP Minta Dukungan Masyarakat Kaltara Untuk Coblos Nomor 2 Pada 27 November 2024 Mendatang.
Pengajian PCM Tarakan Timur Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Semangat Dakwah
PDAM Tirta Alam Tarakan Raup Pendapatan Rp104 Miliar, Siap Setor Deviden ke Kas Daerah
Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?