BorneoNewsJournalist.co.id – Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia adalah fondasi kedaulatan bangsa. Kini, arus transformasi digital menghadirkan tantangan baru yang melibatkan aspek kontrol atas data, teknologi, dan informasi. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, 79,5% penduduk Indonesia telah terkoneksi internet, menunjukkan besarnya potensi sekaligus risiko di dunia maya, terutama bila data pribadi dan infrastruktur digital dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, kemerdekaan digital menjadi aspek krusial untuk memastikan bahwa kemerdekaan fisik dan politik juga diikuti dengan kedaulatan digital.
Kemerdekaan digital dapat dimaknai sebagai kemandirian suatu bangsa dalam mengelola dan mengendalikan aspek-aspek utama teknologi dan ruang digital yang meliputi: (1) Kedaulatan Data, karena data adalah sumber daya strategis baru. Studi dari Global Data Protection Report (2024) menyatakan 80% negara sedang memperketat regulasi data lokal untuk melindungi informasi warganya. Indonesia perlu memperkuat regulasi perlindungan data pribadi (tercatat dengan adanya UU PDP yang mulai berlaku).
Kedaulatan data berarti mencegah data warga dikuasai atau disalahgunakan oleh entitas asing; (2) Keamanan Siber. Laporan Internet Security Threat Report 2023 mencatat peningkatan 30% insiden serangan siber di Asia Tenggara setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2024, laporan menunjukkan bahwa insiden serangan siber di Asia Tenggara meningkat secara signifikan hingga 67% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dalam serangan siber yang menandakan bahwa Asia Tenggara semakin menjadi target utama bagi pelaku kejahatan siber.
Indonesia harus membangun kapasitas keamanan siber nasional yang komprehensif untuk melindungi infrastruktur digital dan warga dari ancaman serangan, pencurian data, dan kriminalitas digital; (3) Kemandirian Teknologi. Diketahui bersama, bahwa ketergantungan pada produk teknologi asing seperti perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan cloud menimbulkan risiko keamanan nasional.
Data Kominfo (2022) menyebutkan lebih dari 80% perangkat elektronik di Indonesia masih impor. Upaya riset dan inovasi lokal menjadi kunci kemerdekaan teknologi; (4) Literasi dan Inklusi Digital. Menurut UNICEF (2024), sekitar 38% penduduk Indonesia belum menguasai kemampuan dasar digital. Literasi digital penting agar masyarakat dapat menggunakan teknologi secara produktif dan kritis, serta terlindung dari misinformasi yang mengancam demokrasi dan sosial.
Dalam era disrupsi digital, pertahanan bukan hanya soal fisik tapi juga dunia maya. Kemerdekaan digital memastikan Indonesia memiliki kendali atas infrastruktur dan data penting nasional untuk menghadang ancaman siber yang bisa mengganggu stabilitas politik dan ekonomi. Ekonomi digital di Indonesia diperkirakan mencapai Rp.1.300 triliun tahun 2025 (Google-Temasek e-Conomy SEA 2023).
Kemandirian digital membuka peluang bagi startup dan UMKM untuk tumbuh tanpa ketergantungan teknologi asing yang mahal dan berisiko. Kemerdekaan digital memperkuat akses informasi yang terbuka dan bebas dari sensor atau manipulasi. Ini penting untuk menjamin hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi demokrasi yang sehat di era digital.
Tantangan dalam mewujudkan kemerdekaan digital antara lain adalah tingginya ketergantungan teknologi dan layanan digital asing, kesenjangan literasi digital antar wilayah dan kelompok usia, ancaman meningkatnya kejahatan siber dan pelanggaran data. Namun demikian, optimisme harus menjadi pondasi dalam mewujudkan kemerdekaan digital.
Terkait optimisme, ada beberapa hal yang negara harus lakukan, yaitu memperkuat UU Perlindungan Data Pribadi dan menegakkan pengawasan, investasi besar pada riset teknologi lokal serta inkubator inovasi digital, program literasi digital nasional yang inklusif, menyasar sekolah, komunitas, dan kelompok rentan, peningkatan kapasitas lembaga keamanan siber dan kerjasama internasional.
Menurut riset APJII 2024, bahwa tingkat penetrasi internet berdasarkan kelompok generasi, menempatkan Generasi Z pada posisi yang memiliki kontribusi terbesar, yaitu 34,40% disusul Generasi Milenial 30,62%, Gen X 18,98%, selebihnya generasi dengan kontribusi di bawah 9%. Hal ini menunjukkan, bahwa generasi muda saat ini yang disiapkan menjadi Generasi Emas 2045 harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemerdekaan digital. Peran generasi muda dalam mewujudkan kemerdekaan digital di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sangatlah krusial dan multifaset.
Generasi muda menjadi aktor utama dalam transformasi digital nasional melalui inovasi teknologi, peningkatan kapasitas literasi digital, serta penguatan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan kemampuan adaptasi yang cepat terhadap teknologi baru, mereka memegang peranan penting mengembangkan aplikasi, platform digital, dan solusi inovatif yang dapat memperkuat kedaulatan teknologi Indonesia sekaligus memajukan perekonomian digital nasional.
Selanjutnya, menurut survei APJII 2024, tingkat penetrasi internet di wilayah perbatasan atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) mencapai sekitar 82,6%. Angka ini menunjukkan peningkatan akses internet yang signifikan di wilayah perbatasan Indonesia, memperlihatkan upaya pemerintah dan berbagai pihak dalam memperluas jaringan internet hingga ke daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau.
Olehnya itu, tidak dapat diabaikan, bahwa mewujudkan kemerdekaan digital khususnya bagi warga di wilayah perbatasan NKRI, diperlukan langkah-langkah konkrit yang memperhatikan keterbatasan geografis, sosial, dan ekonomi sekaligus memperkuat kedaulatan digital nasional secara menyeluruh. Fokus utama adalah memastikan akses digital yang merata, sumber daya yang memadai, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan.
Di usia ke-80 tahun, Indonesia tidak hanya merayakan kemerdekaan historisnya, tetapi juga harus menegaskan kemerdekaan di ranah digital yang merupakan masa depan bangsa. Kemerdekaan digital adalah prasyarat untuk menjaga kedaulatan, mempercepat kemajuan ekonomi, dan melindungi demokrasi. Dengan penguatan regulasi, investasi teknologi, dan pendidikan digital, Indonesia dapat mewujudkan kemerdekaan sejati di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan sebelumnya.




