TARAKAN – Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (PW KKST) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan jaminan asuransi usaha bagi pelaku UMKM, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe dan restoran di kawasan Perumnas, Kota Tarakan, tersebut dihadiri ratusan warga KKST, pengurus organisasi, perwakilan PT Bank Mandiri, PT Askrindo, serta Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa.

Ketua PW KKST Provinsi Kalimantan Utara, Jufri, S.Hut., mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya warga KKST yang banyak bergerak di sektor usaha mikro, perdagangan, dan perikanan.

“Rakor ini kami rangkai dengan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat dan asuransi usaha mikro agar warga KKST semakin memahami akses permodalan dari perbankan serta pentingnya perlindungan usaha melalui asuransi,” ujar Jufri.
Menurutnya, jumlah warga KKST di Kota Tarakan mencapai sekitar 14 ribu jiwa. Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami berbagai program pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.
“Harapan kami warga KKST semakin melek terhadap layanan perbankan, khususnya akses permodalan melalui KUR yang dapat membantu pengembangan usaha mereka,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, PT Bank Mandiri memaparkan berbagai skema Kredit Usaha Rakyat yang dapat diakses masyarakat. Program tersebut meliputi KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta, KUR Mikro dengan plafon lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, serta KUR Kecil dengan plafon lebih dari Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Sementara itu, perwakilan PT Askrindo Tarakan, Diro, memperkenalkan sejumlah produk asuransi mikro yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Produk tersebut antara lain Asuransi Mikro Rumahku dengan premi mulai Rp50 ribu per tahun untuk perlindungan rumah tinggal, Asuransi Mikro Usahaku dengan premi mulai Rp40 ribu per tahun bagi pelaku UMKM dan usaha kecil, serta Asuransi Mikro Bahariku yang diperuntukkan bagi nelayan dan pemilik kapal atau perahu bermesin.
Jufri menilai program asuransi mikro tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan perlindungan dengan biaya yang relatif terjangkau.
“Banyak warga KKST yang bergerak di sektor perikanan dan usaha kecil. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya mengasuransikan rumah, usaha maupun sarana penunjang pekerjaan mereka sebagai bentuk mitigasi risiko,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan warga KKST di Kalimantan Utara.
Selain sosialisasi permodalan dan asuransi, kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, yang memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi anggota DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Adyansa mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang dinilai mampu memperkuat sinergi antara organisasi kemasyarakatan, pemerintah, serta dunia usaha.
“Sebagai anggota DPRD, saya ingin memfasilitasi berbagai program pemerintah maupun swasta agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Hari ini kita melihat antusiasme luar biasa dari keluarga besar KKST dalam mengikuti sosialisasi ini,” ujarnya.
Menurut Adyansa, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat KKST akan menjadi perhatian untuk diperjuangkan melalui jalur legislatif, baik terkait program sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun akses permodalan.
Ia berharap silaturahmi dan koordinasi antara KKST dan DPRD dapat terus terjalin sehingga berbagai kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi secara lebih baik.
Kegiatan Rakor PW KKST Kaltara Tahun 2026 ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari pengurus wilayah, pengurus pilar, tokoh masyarakat, serta warga KKST Kota Tarakan. Selain menjadi forum evaluasi program organisasi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah edukasi bagi masyarakat dalam meningkatkan kapasitas ekonomi dan perlindungan usaha. (****)




