Nunukan – Kalimantan Utara – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar acara pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperbaiki regulasi yang ada. Bukan
Dalam pembahasan ini, Komisi 1 DPRD Nunukan akan membahas beberapa perubahan yang diusulkan, termasuk penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, perluasan objek pajak, dan penyederhanaan prosedur pemungutan pajak. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperbaiki regulasi yang ada, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar acara pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan ini bertujuan untuk meninjau kembali peraturan yang ada dan melakukan penyesuaian dengan kondisi terkini, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Beberapa perubahan yang diusulkan dalam pembahasan ini antara lain:
– Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
– Perluasan objek pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan basis pajak
– Penyederhanaan prosedur pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi
Tujuan dari pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk:
– Meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Nunukan
– Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak
– Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Nunukan dan memperbaiki regulasi yang ada, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Nunukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Dr.Andi Muliyono,SH.,MH (Ketua Fraksi Gerindra/Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nunukan)
Pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan memperbaiki regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan. (BNJ)