TARAKAN, KALTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mengkaji bentuk regulasi paling efektif dalam upaya menekan laju penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kaltara.
Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama instansi terkait yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Fokus utama pembahasan yakni menentukan apakah regulasi penanganan HIV/AIDS cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Komisi IV menilai Perda menjadi opsi yang lebih strategis karena memiliki cakupan pengaturan lebih luas serta mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan HIV/AIDS.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa regulasi yang kuat sangat penting untuk memastikan langkah pencegahan dan penanganan berjalan efektif.
Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian serius terhadap temuan kasus HIV/AIDS yang melibatkan usia pelajar di sejumlah daerah.
Sementara itu, Plt Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, aspek hukum harus dikaji secara mendalam agar kebijakan yang nantinya dibentuk tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ada, khususnya Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kajian tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memiliki kekuatan implementasi yang optimal.(****)




