By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Komisi IV DPRD Kaltara Kaji Regulasi Penanganan HIV/AIDS, Pergub atau Perda?
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPendidikan

Komisi IV DPRD Kaltara Kaji Regulasi Penanganan HIV/AIDS, Pergub atau Perda?

Redaksi
Last updated: 22 Mei 2026 21:48
Redaksi
Published: 22 Mei 2026
Share
SHARE

TARAKAN, KALTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mengkaji bentuk regulasi paling efektif dalam upaya menekan laju penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kaltara.
Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama instansi terkait yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).

Fokus utama pembahasan yakni menentukan apakah regulasi penanganan HIV/AIDS cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Komisi IV menilai Perda menjadi opsi yang lebih strategis karena memiliki cakupan pengaturan lebih luas serta mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan HIV/AIDS.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa regulasi yang kuat sangat penting untuk memastikan langkah pencegahan dan penanganan berjalan efektif.

Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian serius terhadap temuan kasus HIV/AIDS yang melibatkan usia pelajar di sejumlah daerah.

Sementara itu, Plt Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, aspek hukum harus dikaji secara mendalam agar kebijakan yang nantinya dibentuk tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ada, khususnya Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kajian tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memiliki kekuatan implementasi yang optimal.(****)

Melimpah, Begini Jumlah Produksi Budidaya Perikanan Kaltara Setiap Tahunnya
Launching Beasiswa Kaltara Unggul, Pemprov Kucurkan Rp 15 Miliar
Kasus Hilangnya Uang Nasabah Segera Disidangkan
HUT ke-28 Kota Tarakan, Warga Titipkan Harapan Besar kepada Kepemimpinan Khairul-Ibnu Saud
Optimis Pertahankan WTP
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?