TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan di halaman Kantor KPU Bulungan, Selasa (12/11).
Simulasi ini dilakukan sebagai satu sarana untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai dimana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara. Komisioner KPU Bulungan, Jumadil mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara Pilbup Bulungan tidak jauh berbeda Pileg maupun Pilpres.
“Secara keseluruhan sama saja, yang berbeda hanya denah TPS, karena ada perubahan dibandingkan Pileg maupun Pilpres,” kata Jumadil, Selasa (12/11).
Dalam Pilkada, denah TPS lebih memprioritaskan posisi duduk PPS dan saksi berada di belakang KPPS yang menerima daftar hadir KPPS 1.
“Untuk saksi yang bisa masuk ke TPS hanya satu saksi untuk satu paslon. Meskipun satu saksi boleh menjadi saksi di dua paslon beda pemilihan. Artinya, yang bersangkutan menjadi saksi untuk Pilbup dan Pilgub,” ungkapnya.
Namun demikian, paslon boleh menunjuk dua saksi. Tetapi, yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS hanya satu orang.
“Aturannya masih sama dengan aturan yang sebelumnya,” bebernya.
Secara keseluruhan, untuk Pilbup dan Pilgub ada lima saksi yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS. “Untuk Pilbup ada dua paslon dan tiaga paslon Pilgub. Jadi, total ada lima saksi dalam satu TPS. Untuk jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang,” bebernya.