By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: KPU Bulungan Gelar Simulasi, Tekankan Tidak Jauh Berbeda Dari Pemilihan Sebelumnya
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
BulunganPolitik

KPU Bulungan Gelar Simulasi, Tekankan Tidak Jauh Berbeda Dari Pemilihan Sebelumnya

Redaksi
Last updated: 2 Desember 2024 11:10
Redaksi
Published: 2 Desember 2024
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan di halaman Kantor KPU Bulungan, Selasa (12/11).

Simulasi ini dilakukan sebagai satu sarana untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai dimana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara. Komisioner KPU Bulungan, Jumadil mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara Pilbup Bulungan tidak jauh berbeda Pileg maupun Pilpres.

“Secara keseluruhan sama saja, yang berbeda hanya denah TPS, karena ada perubahan dibandingkan Pileg maupun Pilpres,” kata Jumadil, Selasa (12/11).

Dalam Pilkada, denah TPS lebih memprioritaskan posisi duduk PPS dan saksi berada di belakang KPPS yang menerima daftar hadir KPPS 1.

“Untuk saksi yang bisa masuk ke TPS hanya satu saksi untuk satu paslon. Meskipun satu saksi boleh menjadi saksi di dua paslon beda pemilihan. Artinya, yang bersangkutan menjadi saksi untuk Pilbup dan Pilgub,” ungkapnya.

Namun demikian, paslon boleh menunjuk dua saksi. Tetapi, yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS hanya satu orang.

“Aturannya masih sama dengan aturan yang sebelumnya,” bebernya.

Secara keseluruhan, untuk Pilbup dan Pilgub ada lima saksi yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS. “Untuk Pilbup ada dua paslon dan tiaga paslon Pilgub. Jadi, total ada lima saksi dalam satu TPS. Untuk jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang,” bebernya.

Fokus Pada Pemutakhiran Data, Bawaslu Enggan Tanggapi Peredaran Kartu Pemilu Palsu
PON XXI 2024; Tim Barongsai Kaltara Mempersembahkan Emas
Polda Kaltara Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri & Masyarakat Provinsi Kaltara, Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara Tahun 2024
Segera, Penerapan Nomor Urut Calon Digelar 23 September 2024
Puluhan Baliho Milik Brigjen Sulaiman dirusak, Tim Relawan Segera Laporkan ke Pihak Kepolisian
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?