By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: KPU Bulungan Tetapkan 220 Titik Pemasangan APK
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Politik

KPU Bulungan Tetapkan 220 Titik Pemasangan APK

Redaksi
Last updated: 7 Oktober 2024 01:15
Redaksi
Published: 7 Oktober 2024
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menetapkan sebanyak 220 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Bulungan tahun 2024.

Ratusan titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan.

Untuk titik paling banyak, tersebar di Kecamatan Tanjung Selor dengan 46 titik. Kemudian di susul di Kecamatan Tanjung Palas dengan 35 titik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lalu di Kecamatan Sekatak sebanyak 31 titik, di Kecamatan Tanjung Palas Timur sebanyak 27 titik, dan di Kecamatan Tanjung Palas Tengah 24 titik.

Kemudian 17 titik di Kecamatan Tanjung Palas Utara, lalu di Kecamatan Pesso dan Kecamatan Pesso Hilir masing-masing 13 dan 10 titik.

Dan Kecamatan Tanjung Palas Barat sebanyak 11 titik dan terakhir di Kecamatan Bunyu sebanyak 6 titik.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paukoma mengatakan bahwa, seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati telah diperbolehkan untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Titik-titik tersebut, kata dia, telah diketahui oleh para Paslon maupun stakeholder terkait, termasuk juga Bawaslu Bulungan.

Sehingga, apabila nantinya ada pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan, maka bisa dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik jadwal kampanye, ukuran APK maupun titik APK itu sudah di koordinasikan dengan paslon. Dengan demikian, jika ada pemasangan APK diluar ketentuan, termasuk juga ukuran APK yang ditentukan, maka bisa ditindak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” kata Mahdi, Kamis (26/9/2024).

Mahdi menegaskan, KPU juga melarang beberapa titik lokasi untuk pemasangan APK selama kampanye.

Diantaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, kawasan militer, dan fasilitas lainnya yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait Kampanye.

“Apabila ada pemasangan APK diluar titik, maka dapat di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Merasa Dicurangi, Salah Satu Peserta Seleksi Komisioner KPU Laporkan Timsel
Yansen – Suratno: Kebanggaan Melihat Relawan Bergerak dengan Semangat Organik
Sah!! DPP PAN Merekomendasikan Hj Maryam Sebagai Bacalon Wakil Walikota Tarakan 2024/2029
Situasi Politik Jelang Pilkada Tarakan, dr Khairul Masih Meramu Koalisi dan Bacawali
Susul PKS, Demokrat Kaltara Buka Penjaringan Balon Pilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?