By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Lakukan Live Seks di Media Sosial, LS Waria Asal Tarakan Diciduk Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalTarakan

Lakukan Live Seks di Media Sosial, LS Waria Asal Tarakan Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: 10 Desember 2023 01:21
Redaksi
Published: 10 Desember 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Akibat nekat melakukan siaran langsung berhubungan di media sosial Instagram pada Kamis, 7 Desember 2023 membuat LS seorang waria asal Tarakan Diciduk polisi. Meski sempat kabur ke Samarinda, namun langkah pelarian pria bernama asli Adit tersebut berhasil tertangkap saat bersembunyi di parit.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menegaskan telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di Samarinda. Lantaran aksi tak senonoh L yang juga dilakukan dengan sesama pria diduga terjadi disalah satu hotel yang ada di Samarinda

“Setelah videonya beredar kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk langsung mengamankan pelaku. Setelah L diamankan, kami masih terus menggali keterangan lanjutan terkait motif live streaming tak senonoh itu,”ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perwira melati dua itu menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Terlebih, kasus ini turut meresahkan masyarakat Kota Tarakan.

“Untuk berapa akun yang menyebarkan itu kita belum deteksi ada berapa banyak. Tindak lanjutnya kalau menyebarluaskan konten yang melanggar undang-undang ITE kita akan proses juga. Makanya kita tindaklanjuti cepat. Kita akan bawa L ke Polres Tarakan secepatnya. Melanggar UU ITE,” pungkasnya.

Diketahui, setelah videonya tersebar luas, L turut mengunggah video klarifikasi melalui laman instagram pribadinya. L menyebut tak sengaja melakukan live streaming itu.

“Saya meminta maaf ya soal kejadian live tadi. Saya tidak sengaja tadi. Itu tadi kecerobohan saya. Saya tidak sengaja tadi. Saya mohon maaf sekali lagi jangan disebarkan ya videonya. Minta maaf betul saya, saya tidak sengaja,” singkat L

Disudutkan Lewat Video Beredar, Perumda PDAM Laporkan Akun Penyebar Video
Lakukan tanam Padi perdana, Pemprov Kaltara Berharap Sajau Hilir Dapat Jadi Lumbung Padi Kaltara
Salurkan Bantuan Langsung, Pemprov Kaltara Bantuan Tunai Kepada 430 di Kaltara
Djamin Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum Pakuwaja Tarakan Periode 2025-2030
Pembukaan Musywil IPM ke IV Berlangsung Meriah, Ini Pesan PP IPM Untuk Para Pelajar Muhammadiyah di Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?