By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Redaksi
Last updated: 20 Juni 2021 11:36
Redaksi
Published: 20 Juni 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Dugaan pengelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan LH oknum kepala Sekolah SDN 052 Tarakan ternyata masih berlanjut. Hingga saat ini LH masih juga belum menunjukan batang hidungnya alias mangkir dinas.

Meski surat teguran sudah dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Tarakan, Endang Agustina menerangkan, kasus LH telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan jika dalam 45 hari LH belum juga kembali, maka LH dapat diberhentikan secara tidak hormat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sudah kami teruskan ke BKPSDM, penjatuhan hukuman disiplin sesuai pangkat dan jabatan. Hari ini mangkirnya terhitung belum 45 hari, kalau telah 45 hari maka pemberhentian bisa dilakukan,”ujarnya, (20/6).

Selain itu, Disdikbud Tarakan juga telah memberikan surat tersebut kepada keluarha bersangkutan namun hal itu juga tidak mendapat tanggapan.

“Sementara ini, pelanggaran yang dilakukan masih kategori sedang, sanksinya berupa penundaan pangkat dan lain sebagainya tapi kalau sudah 45 bisa dipecat,”jelasnya.

Meski demikian, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, maka pegawai akan diperiksan diberi kesempatan mengemukakan alasannya. Selebihnya hal itu diputuskan kepala daerah.

Hadiri Halal Bihalal, PJ Walikota Disambut Antusias Masyarakat Jawa Tarakan
Kunjungan Kerja Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, di Kantor Dinas Sosial DIY Terima Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Berjalan Lancar dan Penuh Haru, Haflah Akhirussanah Menjadi Moment Tak Terlupakan Bagi Siswa Kelas IX SMP MUTU PLUS
Ditunda, Jadwal Tes CPNS Menunggu Kepastian
Bantuan PPKM Disalurkan, Bulog Himbau Dapat Dimanfaatkan Seefektif Mungkin
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?