By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Lakukan Pengeboman Ikan Di Perairan Ambalat, Warga Malaysia Diamankan PSKDP Tarakan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKaltara

Lakukan Pengeboman Ikan Di Perairan Ambalat, Warga Malaysia Diamankan PSKDP Tarakan

Redaksi
Last updated: 18 Juni 2022 08:36
Redaksi
Published: 18 Juni 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menangkap ikan menggunakan bom di perairan Ambalat, Kabupaten Nunukan berhasil diamankan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan pada 18 Mei lalu.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kepala PSDKP Tarakan, Johniforus Medea mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait kegiatan penangkapan ikan dengan alat perusak Bom, yang dilakukan para pelaku di perairan Ambalat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tim pengawas perikanan turun ke lapangan dan menemukan aktivitas tersebut dan menemukan alat bukti detonator atau alat pemicu ledakan,” terangnya, (17/06/2022).

Dalam penangkapan ini, terlibat langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma dan jajarannya. Selanjutnya, kata Johniforus, meski ketiga WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan badan.

“Berdasarkan aturan yang di mana dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila penangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, tidak bisa dilakukan kurungan badan. Jadi mungkin kita lihat putusan di pengadilan, karena itu wewenang mereka. Kita juga tetap berkoordinasi dengan pihak Malaysia,” tutur dia.

Dalam kasus ini, para WNA tersebut dijerat pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana juga UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Pengukuhan Pengurus dan Rakorda I MUI Kaltara 2025
Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet Dibekuk
Hadiri Sidang Paripurna, DPD RI Singgung Jumlah Kuota Haji dan Perlindungan Pekerja Migran
Sambangi Baloy Adat Mayo, PJ Walikota Tarakan Disambut Hangat
Perputaran Ekonomi Capai Rp107,5 Miliar pada HUT Malinau ke-26 dan Festival Irau 2025 terbukti Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Lokal
Share This Article
Facebook Email Print
3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?