Lantamal XII Gagalkan Pengiriman 20 Koli Kosmetik Ilegal

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Penjualan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal kerap terjadi di tanah air. Tak terkecuali Provinsi Kalimantan Utara, yang memang berbatasan langsung dengan negeri Jiran Malaysia membuat barang ilegal sangat mudah masuk ke Indonesia.

Baru-baru ini, sebanyak 2.248 kosmetik ilegal dan produk ilegal lainnya, asal negara tetangga Malaysia berhasil terungkap Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan Lantamal XIII Tarakan, pada 23 Februari 2022 lalu.

Diungkapkan Danlantamal XIII Kolonel Laut (P) Fauzi, S.E., M.M., M.Han, penyeludupan barang ilegal yakni 2.248 kosmetik ilegal dan produk ilegal lainnya itu masuk ke Indonesia melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Barang ilegal ini dibungkus karung dengan berat total 20 Koli. Saat ini pelaku kita kembangkan, untuk pengiriman ini kita terus cari pelaku utama, kita sudah membentuk tim untuk mencari tahu motifnya dan siapa pengirimnya. Dari hasil pengungkapan ini kami serahkan ke BPOM Tarakan agar dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya, saat press release di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Lebih lanjut, dikatakan Fauzi, produk ilegal ini ada yang dari Malaysia dan Filiphina. Demikian pula, barang ilegal ini dinilai dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dari segi kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

“Nanti kita kembangkan agar kita tahu bagaimana terkirimnya barang ini, untuk jasa pengiriman nya ini melaui JNT,” tandasnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *