Lembaga Adat Tidung KTT Nyatakan Dukungan  Kepada IBRAHIM ALI 2 Periode

Redaksi
Redaksi

Borneonewsjournalis.co.id, Tana Tidung – Aji Askandar M Ali (Ketua Lembaga Adat Tidung) Kabupaten Tana Tidung menyatakan” Dengan Pernyataan resmi ini sebagai penegasan Masyarakat Hukum Adat dalam pilkada Tana Tidung Bumi Upun Taka tahun 2024, Minggu (20/10/24/).

Kami masyarakat tempatan menegaskan ini bukan hanya soal dukungan politik kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 BAIS (Ibrahim Ali- Sabri) tapi lebih jauh daripada itu bermaksud untuk menjaga adat istiadat, tradisi budaya yang positif.

Kami hanya mau menjaga tana leluhur kami dari ketimpangan sosial, ganguan kebudayaan dan politik negatif momentum pilkada tahun ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pentingnya keselarasan antara hukum formal (tertulis) dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif dalam hal ini Kepolisian harus netral  dan harus lebih aktiflah.

Kami mendukung Pilkada yang damai, setiap org harus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Menyebarnya fitnah, berita bohong, adu domba harusnya bisa dibendung dan ditangani oleh kepolisian, Oleh karena itu kami berharap pihak Polres Tana Tidung lebih hadir dan bertindak tegas.

Sikap kami masyarakat hukum adat ini karena memang hukum ini tidak selalu tertulis dalam undang-undang, namun memiliki kekuatan yang mengikat karena telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Peradilan adat akan kami gelar, untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang selalu membuat keributan, keonaran dan perbuatan melawan hukum, Ujar Aji Iskandar”.

Konsep Hukum yang Sesuai dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya memahami tentang definisi hukum dan kedudukan masyarakat dalam suatu sistem hukum. Hukum adalah landasan bagi masyarakat untuk hidup berdampingan secara harmonis.

Living law merupakan bagian dari KUHP, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku, walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kelestarian Budaya Hukum yang sesuai dengan living law dapat membantu melestarikan budaya dan nilai-nilai luhur suatu bangsa, Sudah seharusnya LAT Tana Tidung selalu utamakan dan maju kan orang Tidung.

Kami bersyukur ada orang yang seperti Ibrahim Ali-Sabri mau mengangkat dan memajukan Tana Tidung, jika tidak Tana Tidung hanya tinggal nama, “Tambahnya”.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *