TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan harus membekuk seorang pria berinisial AM (42) yang terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan modus membuka jendela rumah dengan cara dicungkil yang terjadi dibilangan Jalan Imam Bonjol RT. 22 Kelurahan Pamusian.
Diketahui sebelumnya, AM beraksi sekira pukul 01.00 Wita pada 30 September lalu dengan membawa kabur Laptop merek Lenovo 12 inc lengkap dengan keyboard dan mouse, dua dompet berisi dokumen penting dan uang serta HP merk Xiomi. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan mengatakan, aksi pencurian ini diketahui korbannya saat terbangun melihat jendela ruang tamu sudah dalam kondisi terbuka.
“Kemudian istri korban mengecek barang-barang miliknya yang disadari hilang. Ternyata satu unit laptop Lenovo X200, dompet yang berisi uang Rp 70 ribu dan kartu BPJS, ATM, NPWP, dan handphone Xiaomi Biru sudah tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu lanjutnya, korban lamai total kerugian sekitar Rp 20 juta. Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polres Tarakan dan personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi pukul 01.00 lebih tepatnya ia pulang dari rumah rekannya melihat ada rumah yang jendelanya tidak ada tralisnya. Pelaku AM juga memang membawa besi sekitar 10 cm, dan sambil melihat-lihat rumah korban, setelah pemantauan dari luar dan mencongkel grendel jendela dan masuk lewat jendela. Dari situ dia bisa mengambil barang-barang,” jelasnya.
AM mengangkut barang hasil curiannya menggunakan tas Eiger miliknya. Pelaku AM berhasil diamankan pada 11 Oktober 2022 di kediamannya wilayah Markoni.
“Dia (pelaku) mengaku bahwa motif mencuri untuk kebutuhan hidupnya. Barang bukti keseluruhan belum sempat dijual oleh AM karena belum mendapatkan pembeli. Kami sudah periksa AM dan kami tahan. Katanya kesulitan cari pembeli untuk laptopnya, kalau handphone itu dia pakai pribadi,” ujar Farhan.
Farhan menilai ada dugaan AM berkasi di TKP lain, karena banyak laporan terkait pencurian di wilayah yang sama.
“Atas kejadian ini AM dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup dia.