Mahasiswa dan Akademisi Tarakan Angkat Suara di Forum LBH Hantam Terkait Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Regulasi KUHAP Baru

Redaksi

Tarakan, KALTARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam Kota Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal dinamika kebijakan hukum di Indonesia. Pada Jumat (5/12/2025), LBH Hantam menggelar Forum Diskusi Analisa dan Kajian Hukum bertema “Legitimasi Penindasan Berbungkus Reformasi”, yang berlangsung di halaman kantor mereka di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.

Diskusi tersebut secara khusus menyoroti berbagai isu hukum yang dinilai masih menyisakan potensi pembatasan terhadap hak-hak warga negara, terutama dalam penyusunan dan implementasi regulasi baru. Tema “KUHAP Baru: Legitimasi Penindasan Berbungkus Reformasi” menjadi fokus utama diskusi, menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, yakni Adi Freddy Bawaeda dan Irvan, seorang aktivis hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kegiatan ini dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, akademisi, serta masyarakat yang antusias menyampaikan pandangan dan kritik terkait perubahan regulasi yang sedang berlangsung. Partisipasi aktif para peserta mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum nasional.

Dalam pemaparannya, Adi Freddy Bawaeda menekankan pentingnya mengkritisi setiap kebijakan publik agar tidak melenceng dari prinsip rule of law, perlindungan hak asasi manusia, dan transparansi. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pasal dalam regulasi baru berpotensi menimbulkan multitafsir dan berisiko pada penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, pihak penyelenggara menegaskan bahwa forum seperti ini diperlukan untuk memastikan bahwa reformasi hukum tidak berjalan secara sepihak. Diskusi publik menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk turut mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan umum.

Melalui forum ini, LBH Hantam menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam mengawasi, mengkritisi, dan mengedukasi publik mengenai kebijakan hukum di Indonesia, demi memastikan reformasi tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.(****)

Share This Article