By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan

Redaksi
Last updated: 30 Agustus 2021 17:43
Redaksi
Published: 30 Agustus 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Pasca berakhirnya masa sewa lahan Komplek THM Plaza pertanggal 11 Agustus 2021 sesuai surat pemberitahuan yang diberikan Pemkot Tarakan, hingga saat ini para tenant menolak melakukan reaksi apapun.

Diketahui, sebelumnya Pemetintah Kota (Pemkot) Tarakan memberi waktu 2 minggu kepada para tenant untuk mengambil sikap dalam menyikapi penawaran surat tersebut. Kendati belum adanya nominal dan proses gugatan belum selesai, sehingga para tenant menolak untuk menyikapi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tenant Komplek THM Plaza Ferry menerangkan, Saat ini pihaknya belum melakukan reaksi apapun pasca menerima pemberitahuan tersebut. Menurutnya, selama persidangan masih berproses Pemkot Tarakan tidak dapat mengambil sikap apapun sebelum dikeluarkannya hasil persidangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sampai saat ini kami tenant-tenant saja setelah adanya surat deadline diberikan pemkot itu. Kalau waktunya sudah habis kita mau lihat dasarnya apa. Kalau dia melakukan upaya paksa berarti dia (Pemkot Tarakan) melanggar hukum, kita laporkan ke polisi saja,”ujarnya, (30/8).

“Sementara ini kami coba tenang dan tidak melakukan tanggapan apapun terkait surat itu. Karena kami hanya menunggu sidang perdata saja pada tanggal 1 September. Itu gugatan kami yang kedua,”sambungnya.

Selain itu, Ditegaskannya surat tersebut tidak berisi keterangan waktu yang sinkron antara dikeluarkannya surat dan penyerahannya. Sehingga menurutnya, pemberitahuan itu tidak dilakukan secara profesional.

“Nah itu kan yang membuat kami bingung dia buat surat pertanggal 9 kemarin sementara diserahkan tanggal 16. Jadi dari mana dasarnya dia ambil,”tuturnya.

Lanjutnya, jika Pemkot Tarakan bersikeras melakukan eksekusi sebelum adanya putusan pengadilan, maka hal tersebut melanggar konstitusi. Menurutnya, mengantisipasi hal tersebut pihaknya juga akan mempertahankan apa yang menjadi hak tenant yakni bangunan ruko.

“Memang yang punya lahan dia tapi kan bangunan punya kami sendiri. Kalau beliau (walikota) mau mengosongkan secara paksa kita lihat saja lah bagaimana nanti,”tukasnya.

Polres Tarakan Sambangi Warga Karang Anyar, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Pencegahan Karhutla
Diresmikan, Masjid Al-Khair Akan Dikelola Pemkot Tarakan
Masuk Rumah Warga, Ular Phiton Sepanjang 2 Meter Diamankan
Hadiri GRAND Opening Arisan IPSB Tarakan, Ustadzah Riski Amelia, Ajak Perempuan Jaga Hati dan Perbanyak Sedekah
Kendarai Sepeda Motor Kecepatan Tinggi, Siswa SMA Maninggal Usai Tabrak Truk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?