Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi dan PT KAJ di PN Tenggarong Berakhir Buntu

Redaksi

TENGGARONG, KALTIM – Upaya mediasi dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) resmi dinyatakan gagal. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (7/1/2026) berakhir deadlock atau jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Perkara tersebut diajukan oleh warga Desa Suka Bumi yang diwakili Darmono sebagai penggugat, sementara PT Kutai Agro Jaya bertindak sebagai tergugat. Dinas Perkebunan juga tercatat sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara ini.
Sidang mediasi dipimpin oleh hakim mediator dan dihadiri perwakilan PT KAJ beserta kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan. Agenda mediasi difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa di luar putusan pengadilan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan dalam forum mediasi tersebut. “Hari ini agendanya adalah mediasi. Kami menyampaikan usulan, pada intinya meminta pengembalian lahan dan penggantian kerugian kepada klien kami,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Gunawan menjelaskan, penggugat meminta agar lahan yang disengketakan dikembalikan kepada warga dalam kondisi sebagaimana adanya. Selain itu, pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun, sesuai perhitungan kerugian yang dialami warga.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak tergugat. Menurut Gunawan, PT KAJ menyatakan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun karena mengklaim telah membeli lahan tersebut dari pihak lain, bukan dari warga Desa Suka Bumi. Pihak perusahaan juga menyebut bahwa sengketa ini sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaian melalui mediasi di berbagai pihak, termasuk kepolisian, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.

Karena mediasi tidak menghasilkan titik temu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya. “Tanggal 11 akan diagendakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Kemudian tanggal 18 kami akan menyampaikan tanggapan. Selanjutnya, pada tanggal 4 dijadwalkan masuk ke tahap pembuktian atau agenda lanjutan sesuai penetapan majelis hakim,” pungkas Gunawan.

Sengketa lahan ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan klaim kepemilikan antara warga, perusahaan, dan instansi pemerintah, serta masih menunggu kepastian hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.(****)

Reporter : Hendra Sitorus/Syamsul

Share This Article