BorneoNewsJournalist.co.id, NUNUKAN – Ahli Waris Pemilik Lahan Di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara Melayangkan Somasi Kepada PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo) Kabupaten Nunukan, Surat somasi tertanggal 6 Desember 2024 itu dilayangkan oleh kuasa hukum dari Rustam (57) selaku ahli waris atas kepemilikan tanah seluas 9 hektar kepada PT Pelindo.

Rina Handayana, SH selaku kuasa hukum Rustam (ahli waris) meminta agar PT Pelindo menindaklanjuti persoalan pembebasan, pengembalian batas (pelepasan lahan) milik kliennya yang terletak di Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur.

“PT Pelindo diduga telah menguasai objek tanah seluas 9 hektar milik Rustam tanpa ada kesepakatan dan izin baik tertulis maupun secara lisan dengan ahli waris, dari La Ali Lahaji berdasarkan segel asli dengan nomor Aw-1962 Tanggal 20 Februari 1966,” kata Rina Handayana, SH kuasa hukum ahli waris.
Rina Handayani mendesak kepada Direktur PT Pelindo untuk segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkannya, karena persoalan lahan milik kliennya tersebut sudah sangat lama, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau kesepakatan untuk menyelesaikan terkait objek tanah seluas 9 hektar yang diklaim PT Pelindo Nunukan.
“PT Pelindo kami nilai telah melakukan tindakan melawan hukum, karena telah sengaja merampas dan menyerobot lahan klien kami. PT Pelindo menguasai dan mendirikan pelabuhan di atas lahan milik klien kami, tanpa ada persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu,” ucap Rina.
Rina juga menyatakan bahwa apabila PT Pelindo mengabaikan somasi tersebut, maka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, “Kami menunggu itikad baik dari PT Pelindo. Tapi kalau PT Pelindo abaikan somasi ini, kami anggap PT Pelindo tidak beritikad baik, sehingga kami akan bawa ke Pengadilan. Klien kami adalah pemilik sah dari lahan tersebut dan diakui oleh pemerintah,” ujarnya lagi.
Pengakuan Ahli Waris, Rustam selaku ahli waris mengaku bahwa tanah seluas 14 hektar diwariskan oleh kakeknya, La Ali Lahaji sejak tahun 1966.
Namun dari total lahan seluas 14 hektar itu, 9 hektar diantaranya telah dikuasai PT Pelindo dan didirikan bangunan Pelabuhan Tunon Taka di atas lahannya tanpa persetujuan atau izin apapun.
Sementara itu Rustam menyatakan, saat ini keluarganya baru bisa mengajukan somasi kepada PT Pelindo lantaran selama ini mereka tidak mempunyai kemampuan finansial untuk bisa menuntut apa yang menjadi haknya sebagai ahli waris.
“Saya di sini hanya menuntut apa yang menjadi hak kita, saat ini Pelindo mengatakan mereka mempunyai sertifikat. Namun yang jadi pertanyaan sertifikat itu dikeluarkan tahun berapa dan bagaimana PT Pelindo bisa mendapatkan sertifikat itu,” ungkapnya.
“Dasar mereka mempunyai sertifikat itu apa. Sedangkan surat segel aslinya itu masih ada dengan kami selaku ahli waris. Itu suratnya tahun 1966 atas nama kakek saya dengan total luas tanah 14 hektar. Sedangkan yang saat ini diklaim oleh Pelindo itu 9 hektar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rustam katakan, surat tanah yang dia miliki telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
“PT Pelindo mempunyai waktu dua minggu untuk membalas surat somasi tersebut. Jadi untuk kelanjutan dan prosesnya kita masih menunggu, karena kita di sini hanya kantor cabang. Kewenangan sepenuhnya ada di kantor pusat,” (**).