Mencoba Sebrangkan Shabu Ke Bukit Siguntang, Tiga Tersangka Diamankan
TARAKAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dihadiri Polres Tarakan, Kejaksaan Tarakan, Bea Cukai Tarakan, dan Lapas Kelas II Tarakan yang dilaksanakan di Aula Bea dan Cukai Tarakan. Kamis (11/11/2021).
Mengenai hal tersebut, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, menjelaskan narkotika yang didapat dari salah seorang penumpang kapal Bukit Siguntang tujuan Sulawesi pada 6 Oktober 2021 lalu. Dengan berat sabu-sabu 1,9 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan disaksikan langsung tiga tersangka yakni IF (18), IW (37) dan RW (23).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pukul 06.00 WITA akan ada orang yang diduga membawa narkoba ke Sulawesi tepatnya ke Parepare menggunakan KM Siguntang, tim BNNP langsung lakukan koordinasi,” ungkap samudi
Berdasarkan informasi ini, BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan untuk melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebut ditemukan ciri-ciri pelaku yang berinisial IF, Kemudian IF digeledah dan didapati plastik hitam di dalam ransel biru yang berisi dua bungkus plastik warna bening dan diduga narkoba jenis sabu,” tuturnya
Sementara itu, IF dibawa tim ke kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan intorogasi dan pengembangan. Dalam keterangan IF barang tersebut atas perintah dari seorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II Tarakan.
“BNNP Kaltara melakukan koordinasi ke Kepala Lapas Tarakan guna dimintai keterangan kedua pelaku oleh tim BNNP Kaltara, Kita mintai keterang kepada dua pelaku berinisial I dan R yang memerintahkan IF yang akan menyebrang ke Parepare,” tutur dia
Dikatakan samudi, pelaku dikenakan sanksi pidana yang akan diterima yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun dan paling tinggi 20 tahun dan juga bisa seumur hidup,” pungkasnya.