Mengelapkan Uang Nasabah, Seorang Kasir Berstatus DPO Ditangkap

Redaksi
Redaksi

NUNUKAN – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan, NU (35), IRT sekaligus mantan kasir PT. BAF ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebuku setelah lakukan penggelapan puluhan juta rupiah.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan kejadian bermula pada Selasa, (12/5/2022) lalu.

“Jadi 5 orang dari konsumen PT.BAF Tarakan melakukan komplain terhadap perwakilan kasir mitra Borneo perkasa yakni NU terhadap uang angsuran cicilan bulanan kredit motor yg di temukan adanya selisih pembayaran. Untuk pelaku NU ini posisinya sebagai kasir dari perusahaan tersebut,” terangnya, Selasa (1/11/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari temuan selisih uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut, pihak dari PT.BAF lalu melakukan audit internal dan menemukan adanya 33 konsumen yang sudah melakukan pembayaran namun uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut oleh kasir NU tidak di teruskan atau disetorkan ke rekening Bendahara PT.BAF.

“Rugikan perusahaan sekitar Rp 94.221.000 juta, NU lalu dilaporkan ke pihak Kepolisan pada (24/5/2022) lalu,” katanya.

Siswati menyampaikan, Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku kurang lebih selama 5 bulan, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.

Personel unit Reskrim Polsek Sebuku lalu melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek sebatik timur, yang mana keberadaan pelaku diduga berada di Tanjung pura RT.02, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik timur, hingga akhirnya pelaku NU berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

“NU langsung kita amankan beserta dengan barang bukti berupa 2 Lembar rekap kerugian PT.BAF, dan 33 lembar surat pertanyaan bukti setor konsumen telah melakukan pembayaran,” bebernya.

Siswati menjelaskan, untuk Modus operandi, uang angsuran dari konsumen sebanyak 33 orang yang melakukan pembayaran kepada kasir NU, yang mana uang tersebut di duga di gelapkan pelaku dengan cara tidak menyetorkan uang angsuran ke rekening bendahara PT. BAF dan uang setoran konsumen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan disangkakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan,” tandasnya.

Share This Article
1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *