Pansus III DPRD Kaltara Perkuat Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Kayan

Redaksi

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya air di daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, didampingi anggota pansus Jufrie Budiman, H. Moh. Nafis, serta Hj. Aluh Berlian. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta regulasi nasional yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pembahasan difokuskan pada evaluasi sejumlah ketentuan teknis dan pasal-pasal penting dalam rancangan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Ketua Pansus III, Rismanto, mengatakan regulasi tersebut sangat penting mengingat besarnya potensi sumber daya air di kawasan Sungai Kayan yang memerlukan pengelolaan terarah dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, penyusunan Ranperda ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan regulasi daerah, tetapi juga sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur pengusahaan sumber daya air secara tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera mencapai tahap finalisasi, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara, khususnya di wilayah Sungai Kayan.(****)

Share This Article