TARAKAN, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (7/5), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA.
Pembahasan berlangsung secara dinamis dengan fokus pada penguraian pasal demi pasal dalam draft Ranperda. Hingga rapat tersebut, pembahasan berhasil dirampungkan secara komprehensif sampai Pasal 96.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus III DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H., dan Jefri Budiman, S.Pd. Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis juga ikut memberikan masukan, di antaranya Dinas PUPR-PERKIM, Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.
Ranperda tersebut dinilai menjadi regulasi strategis dalam mengatur tata kelola pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan pemanfaatan air seiring perkembangan pembangunan daerah.
Selain menjadi payung hukum bagi proses perizinan, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
Dengan pembahasan yang terus menunjukkan progres signifikan, DPRD bersama pemerintah provinsi menargetkan Ranperda ini dapat segera diselesaikan untuk mendukung tata kelola sumber daya air yang lebih tertib, efektif, dan berpihak pada kepentingan daerah.(****)




