Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP

Redaksi

TARAKAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan berhasil menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, Bambang Darmawan menjelaskan, operasi penertiban pajak reklame yang kali ini difokuskan pada ruas Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Mulawarman ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.

“Reklame ini tidak membayar pajak sehingga kami melakukan pencopotan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan tapi itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan produk. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya, (04/02/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjut Bambang, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

“Sebelumnya pada Desember 2021 kemarin juga sudah dilakukan operasi penertiban reklame atau spanduk yang tidak membayar pajak reklame,”terangnya.

Diketahui, penertiban difokuskan pada Jalan Sei Kapuas Kampung VI dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar. “Jadi kemarin itu kami laksanakan penertiban. Karena mereka rata-rata melakukan penunggakan pembayaran terhadap pajak reklame

“Penertiban ini sudah berlangsung beberapa waktu dan sebelum penertiban, terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan-tahapan.
Mulai dari peneguran satu, peneguran dua, tidak ada diindahkan. Jadi kami harus tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.

Adapun besaran tunggakan pada perusahaan yang belum membayar pajak yakni berkisar antara Rp 59 juta, sampai Rp 102 juta rupiah.

Selanjutnya, terhadap yang sempat dilakukan mediasi dan berjanji membayarkan pajaknya, rencananya akan dibayarkan secara cash.

Share This Article
9 Komentar
  • Does your website have a contact page? I’m having trouble locating it but, I’d like to send you an e-mail. I’ve got some suggestions for your blog you might be interested in hearing. Either way, great website and I look forward to seeing it grow over time.

  • I¦ve been exploring for a bit for any high quality articles or weblog posts on this kind of space . Exploring in Yahoo I eventually stumbled upon this site. Studying this info So i¦m satisfied to convey that I’ve an incredibly excellent uncanny feeling I found out exactly what I needed. I so much for sure will make sure to do not forget this web site and give it a glance on a continuing basis.

  • Please let me know if you’re looking for a article author for your weblog. You have some really good posts and I believe I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d love to write some material for your blog in exchange for a link back to mine. Please blast me an email if interested. Kudos!

  • Excellent read, I just passed this onto a colleague who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch as I found it for him smile Therefore let me rephrase that: Thanks for lunch! “The future is not something we enter. The future is something we create.” by Leonard I. Sweet.

  • Heya i’m for the primary time here. I found this board and I find It truly helpful & it helped me out much. I hope to give something back and aid others like you aided me.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *