Parpol Diingatkan Serius Pantau Sipol

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah melaksanakan berbagai tahapan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) dan saat ini tahapan memasuki vetifikasi Sistem Informasi Partai Politik (sipol). Walau begitu, masih ada parpol yang belum selesai dalam mengisi Sipol tersebut, sehingga KPU meminta agar semua Partai dapat merampungkan itu jika tetap ingin mengikuti tahap selanjutnya. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, M. Taufik Akbar saat diwawancara.

“Saat ini baru 24 parpol yang dinyatakan lolos pendaftatan kemarin, dan kita melakukan persiapan selama 1 hari, kami melaksanakan sosialisasi juknis dan jadwal pelaksanaan vetifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kami laksanakan,”kata dia, (21/8/2022).

Pihaknya meminta agar setiap parpol dapat serius mengikuti setiap tahapan pemilu, tidak hanya mengisi Sipol bahkan mengikuti sosialiasi yang diberikan agar tidak terjadi kesalapahaman kedepannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alhamdulillah, sekitar 80 persen parpol dari 24 yang terdaftar itu yang dinyatakan hadir. Yang pasti semua parpol sudah kami konfirmasi semua baik secara virtual maupun mendatangi sekertariatnya,”terangnya.

“Harapannya seluruh parpol yang 24 itu, semua bisa hadir di sini. Kita menyampaikan banyak hal terkait masalah verifikasi faktual. Teman-teman parpol sudah mulai menerima info dari kami terkait masalah diantaranya indikasi pekerjaan, kalau kita mengindikasikan ada TNI-Polri atau ASN masuk ke situ atau jabatan yang dilarang, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada parpol tersebut,”sambungnya.

Sambung dia, sipol merupakan hal terpenting dalam tahapan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam parpol tidak melanggar ketentuan baik usia dan status.

“Misalnya ada indikasi pelanggaran usia. Misalnya kita melihat ada kader yang berusia 17 tahun ke bawah. Maka kita akan menanyakan apakah 17 tahun sudah menikah. Kalau sudah kita minta bukti menikahnya dengan buku nikah,”terangnya.

Share This Article
7 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *