Pengamat: Hak Angket DPRD Kaltim Seharusnya Jadi Sarana Transparansi Kebijakan

Redaksi

SAMARINDA, KALTIM – Dinamika politik di DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait usulan Hak Angket terhadap kebijakan strategis gubernur terus menjadi sorotan publik. Penolakan Fraksi Golkar terhadap usulan tersebut, ditambah sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarik dukungan, dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur, M. Irfan Fajrianur, menilai Hak Angket seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman politik.

“Jika kebijakan yang diambil sudah sesuai prosedur dan berpihak kepada masyarakat, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap proses penyelidikan melalui Hak Angket,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Irfan, Hak Angket yang diatur dalam Undang-Undang MD3 merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. Melalui proses tersebut, DPRD dapat memastikan kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah telah berjalan sesuai regulasi.

Ia menilai penolakan terhadap upaya klarifikasi formal justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila pemerintah daerah meyakini kebijakannya objektif dan pro-rakyat, maka Hak Angket dapat menjadi ruang terbuka untuk membuktikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Keberanian untuk diuji adalah cerminan integritas kepemimpinan. Sebaliknya, sikap defensif yang berlebihan justru berpotensi memperkuat dugaan adanya ketidakberesan,” katanya.

Selain itu, Irfan juga menyoroti peran partai politik di legislatif. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, ketika aspirasi masyarakat terus disuarakan melalui aksi massa di depan Gedung Karang Paci, maka membuka ruang penyelidikan melalui Hak Angket merupakan langkah yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Sebagai legislator, tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan, bukan menutup ruang pencarian fakta,” tegasnya.

Irfan menambahkan, stabilitas daerah tidak akan tercapai apabila persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ia menilai gelombang demonstrasi yang terus berlangsung menjadi indikator adanya krisis kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebenaran tidak pernah takut pada penyelidikan. Hanya kesalahan yang membutuhkan proteksi politik,” pungkasnya.

Reporter : (Hendra Sitorus)

Share This Article