Tarakan – Melalui siaran PERS Nomor : 59/SP/DJPU/V/2025 Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Juwara Tarakan, Bambang Hartato menyampaikan bahwa pihaknya telah menggagalkan 4 orang penumpang yang membawa barang terlarang narkoba jenis sabu di Bandar Udara Juwata Tarakan pada Sabtu (11/5/24).
Petugas Avsec Bandara Juawata Tarakan berhasil menyita hampir empat kilogram sabu dari empat calon penumpang pesawat di Bandara Juwata Tarakan, Barang haram itu dibawa oleh empat calon penumpang pesawat yang akan menggunakan maskapai Super Air Jet IU 534 rute penerbangan Tarakan-Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan didapati 4 orang penumpang tersebut membawa barang mencurigakan yang melingkar di area paha.
Dari kasus tersebut Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara membenarkan kejadian tersebut dalam hal ini Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Hisar Siallagan, ia mengungkapkan bahwa pelaku tersebut merupakan satu keluarga yang hendak melakukan penyeludupan Barang Narkotika Jenis Shabu melalui Bandara Juwata Tarakan.
“Dari empat pelaku semua nya merupakan satu keluarga, ada Suami, Istri, Anak dan Menantu Laki-laki”, Ungkap Kepala BNNP Senin(13/4/24).
Hingga saat ini keempat pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan 3×24 Jam setelah dilakukan pengungkapan.
Ia menjelaskan bahwa keempat orang tersebut merupakan kurir yang diperintahkan seseorang untuk membawa barang haram tersebut menuju Jakarta dan diupah yang sangat mengiyurkan sekali barang tersebut lolos.
“Empat orang ini adalah kurir yang diperintah oleh seseorang untuk dibawa menuju Jakarta dan diberi upah 20 Juta per orang jika barang tersebut telah tiba di tujuan”, Ungkap nya.
Kronologis kejadian tersebut saat keempat pelaku hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta, namun naas dari keempat pelaku tersebut salah seseorang di antara mereka ketahuan saat memasuki alat pemeriksaan petugas Bandara Juwata Tarakan.
“Tiga orang sudah berada diruang tunggu untuk melakukan penerbangan, namun salah satu dari mereka yakni Suami nya kedapatan membawa barang Shabu-shabu tersebut dengan gerakan yang mencurigakan, mungkin karena keberatan dibawah sehingga jalan nya agak lain disitu lah timbul kecurigaan sehingga dilakukan pemeriksaan dan akhir nya benar barang haram tersebut ditemukan di lingkaran Paha pelaku setelah kita timbang netonya 4.044 gram “, Kata Kepala BNNP.
Dari pengakuan Pelaku, mereka baru melakukan pertama kali nya penyelundupan shabu tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan hasil nya Positif menggunakan Narkotika Jenis Shabu.
Hingga saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke BNNP Kaltara untuk ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya.