Perda Ketenagakerjaan Kaltara Prioritaskan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Redaksi

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan tenaga kerja lokal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah saat menghadiri dialog interaktif May Day Kahutindo Expo 2026 di Tarakan, Kamis malam (30/4/2026).

Dalam keterangannya, Syamsuddin Arfah menjelaskan bahwa perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pihak, termasuk stakeholder ketenagakerjaan hingga tingkat kementerian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menyebut salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah dorongan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Utara agar mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

“Kebijakan ini diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menilai momentum peringatan May Day menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, keberadaan regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pekerja, terutama pekerja dengan status PKWT.

Dialog interaktif tersebut turut dihadiri unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tarakan dan organisasi pekerja. Kegiatan berlangsung dalam suasana terbuka dengan berbagai pembahasan terkait kondisi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di daerah.

DPRD Kaltara berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara.(ADV)

Share This Article