By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Perda Ketenagakerjaan Kaltara Prioritaskan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Advetorial

Perda Ketenagakerjaan Kaltara Prioritaskan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Redaksi
Last updated: 10 Mei 2026 09:32
Redaksi
Published: 10 Mei 2026
Share
SHARE

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan tenaga kerja lokal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah saat menghadiri dialog interaktif May Day Kahutindo Expo 2026 di Tarakan, Kamis malam (30/4/2026).

Dalam keterangannya, Syamsuddin Arfah menjelaskan bahwa perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pihak, termasuk stakeholder ketenagakerjaan hingga tingkat kementerian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menyebut salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah dorongan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Utara agar mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

“Kebijakan ini diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menilai momentum peringatan May Day menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, keberadaan regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pekerja, terutama pekerja dengan status PKWT.

Dialog interaktif tersebut turut dihadiri unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tarakan dan organisasi pekerja. Kegiatan berlangsung dalam suasana terbuka dengan berbagai pembahasan terkait kondisi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di daerah.

DPRD Kaltara berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara.(ADV)

Gubernur Apresiasi Peran BMF Majukan Pertanian dan Peternakan
Sabet Terbaik II SDGs Action Award
Gubernur Kaltara Dukung Penuh Pembangunan PTUN di Tanjung Selor
Pertemuan Rutin DWP DKISP Fokus Pemahaman Dasar Gender
Gubernur Harapkan Kantor Baru Dapat Dimanfaatkan Secara Maksimal
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?