Pengamat Ekonomi Peringatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis Kepada Rakyatnya
TARAKAN – Meski belum diresmikan, namun adanya bocoran tarif karcis wahana Wisata Pantai sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Mengapa tidak tarif karcis yang rencananya dibadrol Rp 30 ribu per orang, dianggap terlalu mahal bagi sebagian besar masyarakat. Meski tidak sedikit masyarakat yang menganggpnya cukup wajar, namun hal itu dinilai tidak tepat jika wahana wisata diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, praktisi sekaligus Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono S.E, M.Si menuturkan pantai amal merupakan fasilitas yang bersifat umum dan dapat dinikmati seluruh masyarakat. Menurutnya pemanfaatan pantai amal sebenarnya merupakan kebijakan positif dari perspektif pemanfaatan aset daerah hanya saja pemanfaatan tersebut tidak semestinya menyulitkan masyarakat untuk bisa menikmati pantai.
“Pantai itu dalam perspektif sumber daya, ia termasuk fasilitas milik umum. Berkaitan dengan ini, penetapan harga dari pemerintah, ini memang terlalu tinggi dan akhirnya kita bisa menduga bahwa ini adalah, bagian dari posisi pemerintah kota sebagai pengelola pantai amal ia berada dalam posisi monopoli. Ada beberapa aspek positif dan ada beberapa aspek yang memang harus ditanggapi secara kritis. Pertama, coba kita telusuri pantai-pantai yang ada misalnya di Jakarta, Ancol itu kan habis dikuasai oleh orang-orang kaya sehingga sifat non ekskludible atau semua akses pantai menjadi tidak ada. Karena diduduki oleh hotel-hotel besar,”ujarnya, (13/11/2021).
“Orang tidak bisa menikmati pantai yang indah karena sudah dikuasai oleh mereka yang menguasai tanah itu. Sama seperti pantai di Anyer (Banten) itu, hampir sebagian besar di tepi pantai Anyer itu juga dikuasai oleh kapitalis. Kita tidak bisa menikmati pantai, kalau kita tidak menginap di hotel itu. Demikian juga seperti di Bali, kita tidak bisa menikmati pantai yang indah yang riak ombaknya cukup bagus secara alami karena sudah dikuasai hotel berbintang,”tuturnya.
“Pemerintah kota menurut saya memang sudah mengambil langkah yang tepat, untuk menghindari ketergeseran dari common good menjadi private Good dengan mengambil alih potensi pantai sepenuhnya. Karena apa, kalau dibiarkan akan dikuasai pihak tertentu atau swasta untuk keuntungan satu kelompok,”sambungnya.
Menurutnya, pemerintah bisa melakukan pemanfaatan aset daerah tanpa membatasi kemampuan masyarakat untuk menikmatinya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mematok harga tinggi sehingga semua orang mampu dan bisa mengunjungi wisata pantai amal. Karena menurutnya, jika pemerintah mengasumsikan tarif untuk mengembalikan modal dengan cepat, maka sama saja pemerintah telah berbisnis kepda masyarakatnya sendiri. Padahal, pemerintah tidak boleh memanfaatkan keuntungan dari khalayak apalagi menyangkut fasilitas umum.
“Karena itu pemerintah membangun dengan cukup besar, tetapi ada efek yang sekarang menjadi polemik karena harganya yang terlampau tinggi. Sebenarnya harga yang tinggi memberikan pemerintah dasar argumentasi dengan investasi besar. Tetapi kalau kita merujuk pada tugas pemerintah berdasarkan pembukaan UUD 1945, maka fungsi pemerintah melindungi, memajukan dan mencerdaskan, kesejahteraan bangsa,”tutupnya.