Persoalan Lahan Masyarakat Adat Dayak Agabag, Puluhan Orang Datangi Kantor PT. KHL

Redaksi

Nunukan – Masyarakat Adat Dayak Agabag melakukan aksi demonstrasi dan audiensi ke kantor PT. Karangjuang Hijau Lestari (KHL) terkait persoalan lahan yang telah berlangsung lama. Masyarakat Adat Dayak Agabag menuntut kejelasan dan penyelesaian atas persoalan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, masyarakat Adat Dayak Agabag menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak PT. KHL, termasuk pengakuan dan pengembalian tanah adat yang telah diambil alih oleh perusahaan. Mereka juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialami akibat penggunaan lahan tanpa izin yang jelas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Masyarakat Adat Dayak Agabag berharap bahwa persoalan lahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat. Mereka juga berharap bahwa pemerintah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi.

“PT. KHL Yang Beroperasi Dikawasan Adat Desa Bebanas Yang Memang Pada Awal Mulahnya Sering Bentrok Terkait Permasalahan Tumpang Tindi Dangan Lahan Masyarakat Adat Dayak Agabag Desa Bebanas, Dan Saat Ini Pemerintah Desa Bebanas Berserta Lembaga Adat Desa Bebanas Tengah Mengupayakan Dan Kini Dalam Proses Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Untuk Menyelesaikan Permasalahan Tumpang Tindi Lahan.”Ucap salah satu perwakilan Masyarakat

Namun Dalam Sementara Proses Penyelesaian Ini Berjalan PT. KHL Selalu Mengambil Kesempatan Untuk Mengintimidasi Warga Dengan Menggunakan Aparat Negara Dan Tidak Segan-Segan Untuk Menangkap Dan Memenjarakan Warga, Bahkan PT. KHL Membuat Laporan Yang Bermacam-Macam Sehingga Banyak Warga Yang Terintimidasi Dengan Surat Panggilan Dari Pihak Kapolsek, Kapolres Bahkan Sampai Surat Panggilan Polda Terhadap Masyarakat Adat, Yang Dimana Saat Ini Titik Penyelesaian Kasus Tumpang Tindi Lahan Masih Dalam Proses Tetapi PT. KHL Mengambil Kesempatan Untuk Mengintimidasi Warga. Tambahnya

Sehingga Pada Senin 19, Mei 2025 Masyarakat Adat Desa Bebanas Geram Dan Melakukan Aksi Damai Untuk Memberikan Peringatan Terhadap PT. KHL Untuk Beretika Dan Menghargai Pemerintah Desa Dan Lembaga Adat Dayak Agabag Desa Bebanas, Ketika Saat Ini Dalam Proses Penyelesaian Tumpang Tindi Lahan Apapun Permasalahan Warga Dengan Pihak Perusahaan Harus Dimediasikan Terhadap Pemerintah Desa Dan Lembaga Adat Desa Bebanas, Dalam Hal Ini Warga Desa Bebanas Membuat Pernyataan Sikap Sebagai Berikut.

Apabila pertanyaan kami ini tidak dapat diindahkan dengan baik maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar daripada saat ini.

PERNYATAAN SIKAP
DESA BEBANAS MENOLAK INTIMIDASI, KRIMINALISASI DAN PERAMPASAN LAHAN OLEH PERUSAHAAN KELAPA SAWIT PT. BHL/PT. KHL

Masyarakat Desa Bebanas merupakan masyarakat adat yang telah menduduki wilayah adat Bebanas secara turun-temurun. Masyarakat Bebanas memiliki hak atas objek kekayaan di desa seperti Katanaan (tanah), Siang (sungai), Sumber daya alam yang terkandung di atas dan di dalamnya, Hukum adat dan peradilan adat, Kekuasaan adat (lembaga adat), serta Budaya adat istiadat. Kami berhak untuk hidup dan meneruskan keturunan turun temurun dalam wilayah adat masyarakat hukum adat adat Dayak Agabag. Disamping memiliki hak, kami masyarakat adat Bebanas memiliki kewajiban yakni untuk menjaga, mempertahankan, memelihara, melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan mewariskan prinsip leluhur masyarakat hukum adat Dayak Agabag yaitu prinsip keseimbangan, kebijaksanaan, kedamaian dan kekeluargaan.
Secara eksplisit, kami menegaskan hak atas tanah diperoleh dengan berbagai pola yang terdiri dari Gimaan (tanah kolektif), Taalun (membuka perorangan ), maupun warisan turun-temurun. Jadi, jelas yang menjadi alas hak kami atas tanah.
Akan tetapi, malapetaka muncul ketika perusahaan kelapa sawit bersikeras untuk melakukan penguasaan atas tanah di desa kami. Kami tidak menolak perusahaan berinvestasi di desa kami. Akan tetapi, kami melihat bahwa perusahaan menghalalkan segala cara untuk merampas tanah kami. Perusahaan dengan alasan HGU, ingin merampas tanah-tanah masyarakat. Sementara proses penerbitan HGU dulu tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat.

Perusahaan kelapa sawit PT. BHP maupun PT. KHL sangat rakus atas tanah. Mereka melakukan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi untuk mengusir masyarakat dari kebunnya. Perusahaan menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik tanah. Mengerahkan aparat mulai dari Polisi, TNI untuk mengusir masyarakat dari kebunnya. Masih segar dalam ingatan kita, tahun 2021 perusahaan telah memenjarakan 4 warga Bebanas. Belakangan ini, masyarakat berulangkali dilaporkan ke kepolisian. Tentu ini sangat menggangu kenyamanan dari masyarakat Bebanas.

Di satu sisi, kami menyampaikan rasa kecewa kepada perusahaan. Perusahaan tidak menghargai, menghormati proses penyelesaikan konflik lahan melalui DIALOG yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024 di Malinau. Padahal salah-satu kesepakatannya akan melakukan pertemuan

berikutnya untuk membahas solusi dalam penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Maka dalam kesempatan ini, kami menyampaikan sikap kepada manajemen perusahaan PT. BHP/PT. KHL sebagai berikut;
1. Hentikan intimidasi ke masyarakat melalui laporan-laporan ke kepolisian. Selesaikan konflik tanah melalui proses-proses yang lebih Humanis yang mengutamakan musyawarah
2. Hentikan perampasan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
3. Kami berharap kepada Aparat keamanan (Polisi/TNI) untuk mengayomi masyarakat, bukan malah mengitimidasi masyarakat untuk “memaksa” masyarakat menyerahkan lahannya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

19 Mei 2025
Masyarakat Desa Bebanas

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *