TARAKAN – Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan terhitung sejak 1 September 2024. Mereka menerima undangan pengarahan pada 3 September 2024, yang disertai dengan pemberian SK pembatalan jabatan.
ASN yang terdampak berasal dari jabatan struktural dan fungsional, di mana sebelumnya mereka telah menjalani tugas selama hampir 10 bulan setelah dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif saat itu, dr. Khairul. Salah satu ASN yang menerima SK, Ferry Hartono, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
“Kami kaget juga waktu dikumpulkan, apalagi kami sedang melaksanakan tugas di akhir tahun. Begitu banyaknya pekerjaan, dan saya termasuk salah satu yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban Pj Wali Kota,” ujar Ferry.
Keputusan pembatalan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelayanan publik. Hingga saat ini, beberapa posisi kosong belum diisi karena terbentur aturan mengenai mutasi ASN. Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasi, promosi, demosi, maupun rotasi ASN.
“Tentunya sangat terpukul, apalagi saya bertugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan di Pemkot Tarakan. Dengan dibatalkannya SK saya, pelayanan publik di Kota Tarakan bisa terhenti karena saya tidak punya otoritas lagi untuk mengawasi kawan-kawan di unit pelayanan publik tersebut. Sekarang saya kembali menjadi staf biasa,” lanjut Ferry.
Dalam undangan yang diterima oleh 57 ASN tersebut, hanya disebutkan pembatalan untuk jabatan fungsional. Namun, pada pelaksanaannya, pejabat struktural juga ikut terdampak. Pejabat yang dilantik oleh Wali Kota definitif pada saat itu seharusnya masih berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berhak mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, sesuai dengan UU ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.

Yesar Tynus, ASN lain yang juga terkena dampak pembatalan, menyatakan akan menempuh jalur hukum secara pribadi. Ia merasa telah bekerja dengan baik tanpa adanya teguran sebelum keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan.
“Dari segi hukum, saya akan lanjutkan secara pribadi. Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diberikan undangan pengarahan dan langsung diberi SK pembatalan. Isi undangan menyebutkan pembatalan jabatan fungsional, tapi saya pejabat struktural yang ikut kena imbasnya,” ungkap Tynus.